KOMPAS.com - Bintang Paris Saint-Germain, Neymar, didenda 3,3 juta dollar atau sekitar Rp 49 miliar.
Neymar didenda oleh jaksa penuntut di Brasil karena membangun danau di villa miliknya yang terletak di pinggiran Rio de Janeiro tanpa memiliki izin lingkungan.
Dewan kota Mangaratiba menjatuhkan empat denda untuk masalah perusakan lingkungan terkait pembangunan danau buatan di villa milik sang pemain.
"Sanksi-sanksi itu dapat berjumlah lebih dari 16 juta reais," bunyi pernyataan itu.
Jumlah denda tersebut dikeluarkan oleh Kantor Kejaksaan di Mangaratiba, kawasan wisata yang berada sekira 130 kilometer dari Rio de Janeiro tempat villa tersebut berada.
Di antara sejumlah pelanggaran yang terdeteksi, otoritas berwenang menyebut antara lain pengerjaan kontrol lingkungan tanpa izin, menangkap, dan membelokkan aliran air sungai tanpa izin, dan penghilangan lahan serta perusakan vegetasi tanpa izin.
Baca juga: Neymar Jr Ingin Lanjutkan Karier di PSG
Neymar memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding. Jumlah denda yang dijatuhkan awalnya sekira satu juta dolar.
Pada Juli 2022, setelah sejumlah keluhan diajukan melalui media sosial, otoritas berwenang menemukan sejumlah perusakan lingkungan di villa mewah.
Saat itu dilaporkan bahwa para pekerja sedang membangun danau dan pantai buatan.
Otoritas berwenang kemudian menutup area itu dan meminta semua aktivitas untuk dihentikan, namun media Brazil melaporkan bahwa Neymar justru menyelenggarakan pesta di sana.
Neymar saat ini sedang menjalani pemulihan dari operasi di pergelangan kaki kanannya. Operasi itu berlangsung di Doha, Qatar, pada Maret.
Sang penyerang telah absen bermain sejak Februari, dan banyak pertanyaan yang muncul apakah ia akan bertahan di PSG.
Neymar membeli villa di Mangaratiba pada 2016.
Menurut laporan media Brasil, villa itu memiliki luas lahan sebesar 10.000 meter persegi, dengan dilengkapi sejumlah fasilitas kelas atas seperti heliport, spa, dan pusat kebugaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.