Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Ricuh Kantor Arema Lebih Berat dari Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 02/02/2023, 20:53 WIB
Ahmad Zilky,
Firzie A. Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ancaman pidana yang menjerat tersangka kericuhan di kantor Arema FC ternyata lebih berat daripada Tragedi Kanjuruhan.

Pihak kepolisian sudah mengamankan tujuh tersangka yang telah melakukan penganiayaan dan perusakan official store Arema FC.

Sebanyak tujuh tersangka itu diamankan seusai melakukan pengembangan dari penahanan 107 orang.

Mereka dianggap terlibat dalam demo massa yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap. Aksi ini berujung ricuh di kantor Arema FC.

Baca juga: 7 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Diancam 9 dan 10 Tahun Penjara

Lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan.

Para tersangka disebut sengaja merusak barang atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berrat, dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Pelaku-pelaku itu adalah Adam Rizky (24 tahun) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot.

Lalu, Muhammad Fauzi (24 tahun) yang membawa kantong berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC.

Ada juga Nauval Maulana (21 tahun) yang berperan membawa bom asap dan pipa sekaligus melakukan pemukulan kepada korban. Sementara itu, Aryon Cahya (29 tahun) melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban.

Baca juga: Kantor Arema FC Dirusak, Eks Pembina Minta Klub dan Suporter Berdialog

Satu lagi adalah Kholid Aulia (22 tahun) asal Pakis. Dia berperan melakukan pelemparan batu ke arah official store Arema FC.

Sementara itu, Muhammad Fery Christianto (37 tahun) dan Fanda Harianto, ditetapkan menjadi tersangka karena berperan sebagai koordinator aksi dan penghasut.

Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Ancaman Hukuman Tersangka Kanjuruhan Lebih Rendah

Salah satu atribut yang tersisa pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan di depån gate 12 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang. Artikel ini berisi ancaman pidana yang menjerat tersangka kericuhan di kantor Arema FC ternyata lebih berat daripada tragedi Kanjuruhan.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Salah satu atribut yang tersisa pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan di depån gate 12 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang. Artikel ini berisi ancaman pidana yang menjerat tersangka kericuhan di kantor Arema FC ternyata lebih berat daripada tragedi Kanjuruhan.

Ancaman hukuman para tersangka perusakan official store Arema FC nyatanya lebih berat dengan pelaku di Tragedi Kanjuruhan.

Padahal, tragedi Kanjuruhan menjadi insiden paling tragis kedua dalam sejarah sepak bola dunia setelah menewaskan 135 orang.

Baca juga: BERITA FOTO - 4 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Menanti dalam Kesunyian

Berdasarkan laporan Kompas.com sebelumnya, para terdakwa tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa.

Jeratan hukuman pidana para terdakwa tragedi Kanjuruhan paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelatih Guinea Tiga Kali Ucap 'Sulit' Usai Lawan Timnas U23 Indonesia

Pelatih Guinea Tiga Kali Ucap "Sulit" Usai Lawan Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
Bola Emas Diego Maradona di Piala Dunia 1986 Akan Dilelang

Bola Emas Diego Maradona di Piala Dunia 1986 Akan Dilelang

Internasional
Semifinal Championship Series Ingatkan Bos Persib ke Tahun 2014

Semifinal Championship Series Ingatkan Bos Persib ke Tahun 2014

Liga Indonesia
Guinea Kalahkan Indonesia dan Lolos Olimpiade, Ulangi Sejarah 56 Tahun

Guinea Kalahkan Indonesia dan Lolos Olimpiade, Ulangi Sejarah 56 Tahun

Internasional
Proliga 2024, Bandung bjb Tandamata Serukan Bangkit Usai Takluk

Proliga 2024, Bandung bjb Tandamata Serukan Bangkit Usai Takluk

Liga Indonesia
Bayer Leverkusen ke Final Liga Europa: 49 Laga Tak Terkalahkan, Rekor Baru di Eropa

Bayer Leverkusen ke Final Liga Europa: 49 Laga Tak Terkalahkan, Rekor Baru di Eropa

Liga Lain
Kepala Witan Sulaeman Dijahit Usai Lawan Guinea

Kepala Witan Sulaeman Dijahit Usai Lawan Guinea

Timnas Indonesia
Erick Thohir Bidik Indonesia Tampil di Olimpiade Los Angeles 2028

Erick Thohir Bidik Indonesia Tampil di Olimpiade Los Angeles 2028

Timnas Indonesia
Jangan Pernah Menangis, Coach Shin Tae-yong

Jangan Pernah Menangis, Coach Shin Tae-yong

Liga Indonesia
Jadwal MotoGP Perancis 2024, Tekad Sang Juara Dunia Taklukan Le Mans

Jadwal MotoGP Perancis 2024, Tekad Sang Juara Dunia Taklukan Le Mans

Motogp
Erick Thohir Apresiasi Perjuangan Indonesia, Skuad Garuda Punya Generasi Emas

Erick Thohir Apresiasi Perjuangan Indonesia, Skuad Garuda Punya Generasi Emas

Timnas Indonesia
Atmosfer Sendu Ruang Ganti Timnas U23 Indonesia Usai Urung ke Olimpiade

Atmosfer Sendu Ruang Ganti Timnas U23 Indonesia Usai Urung ke Olimpiade

Timnas Indonesia
Hasil Liga Europa: Atalanta Vs Leverkusen di Final, Sejarah bagi Sang Dewi

Hasil Liga Europa: Atalanta Vs Leverkusen di Final, Sejarah bagi Sang Dewi

Liga Lain
Erick Thohir: Terima Kasih, Skuad Garuda Muda!

Erick Thohir: Terima Kasih, Skuad Garuda Muda!

Timnas Indonesia
Apresiasi Presiden FIFA Terhadap Perjuangan Timnas U23 Indonesia

Apresiasi Presiden FIFA Terhadap Perjuangan Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com