Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aremania Minta Penembak Gas Air Mata Dijerat Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 01/11/2022, 08:20 WIB
Suci Rahayu,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Suporter Arema FC, Aremania, menuntut para pelaku penembakan gas air mata dalam tragedi Stadion Kanjuruhan dijerat dengan pasal pembunuhan. 

Tuntutan tersebut disuarakan dalam aksi damai ketiga yang dilakukan Aremania di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022) kemarin.

Mereka merasa bahwa apa yang sudah dilakukan pelaku adalah bentuk pembunuhan. Sehingga, Aremania menilai mereka juga harus diadili dengan delik pembunuhan.

“Demi memenuhi dahaga keadilan rakyat, pemberi perintah komando dan pelaku penembakan gas air mata harus menjadi tersangka pembunuhan,” demikian bunyi tuntutan Aremania lewat seruan yang digaungkan koordinator aksi, Anwar.

Berdasarkan berkas perkara yang disampaikan penyidik Polda Jatim, para tersangka tragedi Kanjuruhan dikenai dengan pasal 359 dan 360 KUHP yang berisi mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan korban luka berat.

Baca juga: Juragan 99 Mundur dari Arema FC dan Sepak Bola Indonesia

Pasal tersebut disertai ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Aremania merasa itu tidak sepadan dengan kematian massal dalam tragedi Kanjuruhan. Sejauh ini, tragedi Kanjuruhan telah merenggut 135 korban jiwa dan melukai lebih dari 500 orang lainnya.

Hal ini yang kemudian melatarbelakangi aksi Aremania mengepung kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Mereka ingin berkas perkara hasil penyidikan pihak kepolisian yang diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikembalikan untuk kemudian dilengkapi lagi.

Salah satunya dengan menjerat para pelaku penembakan gas air mata dengan pasal pembunuhan, plus hukuman minimal 15 tahun penjara.

“Masukan/menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian tragedi Kanjuruhan,” begitu bunyi petikan tuntutan aksi.

Baca juga: Nasib Aset-aset Gilang Widya Alias Juragan 99 di Arema FC

Pasal 338 sendiri adalah pasal pembunuhan yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Ratusan suporter Arema FC, Aremania melakukan aksi menuntut pencabutan berkas yang sudah dilimpahkan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Kantor Kejati Kota Malang, Senin (31/10/2022) siang.KOMPAS.COM/SUCI RAHAYU Ratusan suporter Arema FC, Aremania melakukan aksi menuntut pencabutan berkas yang sudah dilimpahkan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Kantor Kejati Kota Malang, Senin (31/10/2022) siang.

Sedangkan pasal 340 berisi mengenai pembunuhan berencana yang berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Selain menjerat para pelaku dengan pasal pembunuhan, Aremania juga menuntut upaya pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan tidak berhenti dengan penetapan enam tersangka saja.

Mereka menuntut aparat penembak gas air mata dan rantai komandonya juga ikut diusut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siaran Langsung dan Live Streaming Thomas & Uber Cup 2024, Aksi Indonesia Dimulai

Siaran Langsung dan Live Streaming Thomas & Uber Cup 2024, Aksi Indonesia Dimulai

Badminton
Liverpool Dapatkan Pengganti Klopp, Arne Slot Sang 'Gila Kontrol'

Liverpool Dapatkan Pengganti Klopp, Arne Slot Sang "Gila Kontrol"

Liga Inggris
KFA Minta Maaf Usai Korsel Kalah dari Indonesia dan Gagal ke Olimpiade

KFA Minta Maaf Usai Korsel Kalah dari Indonesia dan Gagal ke Olimpiade

Internasional
Timnas Indonesia 'Dikepung' Juara Piala Asia U23, STY Minta Garuda Percaya

Timnas Indonesia "Dikepung" Juara Piala Asia U23, STY Minta Garuda Percaya

Timnas Indonesia
Timnas U23 Indonesia Jadi Kabar Gembira, Energi untuk Semua Atlet

Timnas U23 Indonesia Jadi Kabar Gembira, Energi untuk Semua Atlet

Timnas Indonesia
Leicester Promosi ke Premier League, Kans Tutup Musim dengan 100 Poin

Leicester Promosi ke Premier League, Kans Tutup Musim dengan 100 Poin

Liga Inggris
Trofi Liga Champions ke Indonesia, Morientes dan Vidic Turut Serta

Trofi Liga Champions ke Indonesia, Morientes dan Vidic Turut Serta

Sports
Timnas U23 Indonesia dan Olimpiade 2024, Mimpi dari Selembar Karton Putih

Timnas U23 Indonesia dan Olimpiade 2024, Mimpi dari Selembar Karton Putih

Timnas Indonesia
Jadwal Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Indonesia Vs Inggris, Putri Lawan Hong Kong

Jadwal Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Indonesia Vs Inggris, Putri Lawan Hong Kong

Badminton
Timnas Indonesia Sudah Layak Bersaing di Level Asia

Timnas Indonesia Sudah Layak Bersaing di Level Asia

Timnas Indonesia
Daftar 4 Tim Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024, Uzbekistan Lawan Indonesia

Daftar 4 Tim Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024, Uzbekistan Lawan Indonesia

Internasional
Jadwal Indonesia Vs Uzbekistan pada Semifinal Piala Asia U23 2024

Jadwal Indonesia Vs Uzbekistan pada Semifinal Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Turnamen Basket Mandiri 3x3 Indonesia, Antusiasme Peserta di Medan

Turnamen Basket Mandiri 3x3 Indonesia, Antusiasme Peserta di Medan

Sports
Hasil Real Sociedad Vs Madrid 0-1, Sinar Arda Gueler Bawa Los Blancos Menang

Hasil Real Sociedad Vs Madrid 0-1, Sinar Arda Gueler Bawa Los Blancos Menang

Liga Spanyol
Hasil 8 Besar Piala Asia U23: Singkirkan Arab Saudi, Uzbekistan Jumpa Indonesia di Semifinal

Hasil 8 Besar Piala Asia U23: Singkirkan Arab Saudi, Uzbekistan Jumpa Indonesia di Semifinal

Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com