Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kanjuruhan: Indonesia Lolos Sanksi FIFA, Transformasi Sepak Bola Berkumandang

Kompas.com - 08/10/2022, 04:45 WIB
Benediktus Agya Pradipta,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

Selain itu, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur yang jumlahnya mencapai sembilan orang.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Kapolres Malang Dicopot, 31 Polisi Diperiksa

4. Penetapan 6 Tersangka

Setelah itu, Polri kembali mengambil tindakan krusial dengan menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022).

Dari keenam tersangka yang dimaksud, salah satunya adalah AHL selaku direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Kapolri Listyo Sigit mengungkapan bahwa AHL ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan karena diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealpaan serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Dalam hal ini, AHL disebut tidak melakukan verifikasi terbaru terhadap Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Pihak Klub-Polisi Sudah Jadi Tersangka, Bagaimana PSSI?

Tuduhan pelanggaran serupa juga ditujukan kepada AH selaku ketua panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC. AH disebut tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan. 

Dia pun disebut mengabaikan keamanan dengan menjual 42.000 tiket alias melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan (38.000 penonton).

Daftar enam tersangka Tragedi Kanjuruhan:

1. Direktur Utama PT LIB, AHL

2. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), AH

3. Security Officer, SS

4. Kabagops Polres Malang, WSS

5. Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, H 6. Samapta Polres Malang, BSA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com