KOMPAS.com - Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) mengumumkan putusan terbaru dari National Dispute Resolution Chamber (NDRC) alias Badan Penyelesaian Sengketa Nasional pada Rabu (29/9/2021).
Adapun putusan terbaru NDRC yang diungguh di laman resmi APPI itu masih berkutat dengan persoalan gaji pemain.
Terdapat sejumlah klub yang belum melunasi gaji pemain saat kompetisi divisi kedua sepak bola Indonesia, Liga 2 2021, telah bergulir.
Kini, dua klub peserta Liga 2, yakni Persekat Kabupaten Tegal dan PSPS Riau, mendapat tagihan baru berdasarkan putusan NDRC per tanggal 27 September 2021.
Baca juga: Liga 2 Hendak Bergulir, APPI Kecewa Sejumlah Klub Masih Tunggak Gaji Pemain
Persekat Kabupaten Tegal diminta membayarkan tunggakan gaji sebesar Rp 116.125.000 kepada satu pemainnya.
Sementara itu, PSPS Riau diminta melunasi gaji sebesar Rp 35.750.000 kepada dua pemain.
NDRC Indonesia memerintahkan Persekat dan PSPS Riau untuk melunasi tunggakan tersebut dalam waktu 45 hari sejak putusan disampaikan (27 September 2021).
Jika tidak, Persekat dan PSPS Riau akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh NDRC.
Baca juga: 3 Klub Bisa Main di Liga 2 meski Masih Tunggak Gaji Pemain, Ini Penjelasan PSSI
Adapun sanksi yang telah ditetapkan adalah larangan pendaftaran pemain tingkat nasional dan internasional paling lama tiga periode transfer.
Sejauh ini, Persekat Kabupaten Tegal yang tergabung di Grup B Liga 2 2021 telah memainkan satu laga pada, Senin (27/9/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.