Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Joko Driyono Ditolak, Jaksa Tuntut Hukuman 2,6 Tahun

Kompas.com - 15/07/2019, 21:24 WIB
Alsadad Rudi,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi membantah seluruh dalil kuasa hukum Joko Driyono dalam pleidoi yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa berkukuh Joko Driyono terbukti bersalah melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor Liga Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu.

Menurut Sigit, Joko Driyono dengan sengaja menyuruh dua orang dekatnya, Mardani Morgot dan Mus Mulyadi, untuk masuk ke dalam ruangannya di Rasuna Office Park Kuningan, Jakarta Selatan, yang telah disegel pihak kepolisian, pada 1 Februari 2019 tengah malam.

Oleh karena itu, Joko Driyono pun dinilai secara sadar memerintahkan mereka mengambil barang-barang di dalam ruangan yang telah dipasang garis polisi tersebut.

Baca juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Klaim Tak Bersalah pada Sidang Pledoi

"Bahwa dari rangkaian fakta yuridis khususnya sikap batin terdakwa tersebut di atas, tampak adanya alur jalinan komunikasi dan kerjasama yang erat antara terdakwa dengan para saksi yang dilanjutkan dengan tindakan-tindakan dari para saksi," ucap Sigit Hendradi saat membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Lebih lanjut, upaya tersebut tampak jelas dilakukan secara sadar oleh Jokdri ketika memerintahkan dua orang suruhannya itu masuk ke ruangan yang telah disegel secara diam diam.

Hal tersebut makin memperkuat bukti bahwa Joko Driyono punya niat untuk menerobos ruangan yang telah disegel dan mengambil barang di dalamnya.

"Dari rangkaian peristiwa (feit) itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi menerobos garis polisi (police line) melalui pintu privat belakang ruang kerja terdakwa serta terdakwa maupun saksi Muhammad Mardani Morgot sebagai orang suruhan terdakwa sama sekali tidak meminta ijin kepada tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola," kata dia.

Baca juga: Kasus Perusakan Dokumen, Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Poin selanjutnya, pihak kuasa hukum menilai Joko Driyono tidak terbukti merusak atau mengambil barang bukti yang terkait kasus pengaturan skor Liga Indonesia.

Pasalnya, polisi hanya menyegel ruangan Jokdri tapi belum menyita barang-barang di dalamnya.

JPU pun membantah dalil ini karena walaupun barang yang ada di dalam ruangan belum disita polisi, Jokdri tetap terbukti secara paksa masuk ke dalam ruangan yang telah disegel polisi dan mengambil barang-barang di dalamnya.

"Pasal 233 KUH Pidana berarti barang-barang tersebut dalam kondisi memang belum digunakan atau nantinya akan digunakan oleh tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola yang mana tergantung pada kepentingan penyidikan," kata Sigit.

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi yang diajukan kuasa hukum dan juga menolak seluruh pledoi kuasa hukum.

"Menolak nota pembelaan dari terdakwa Joko Driyono dan dari penasihat hukum terdakwa Joko Driyono untuk seluruhnya.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Joko Driyono Siapkan Pembelaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Uber Cup 2024: Komang Ayu Menang, Merah Putih Tembus Final setelah 16 Tahun

Hasil Uber Cup 2024: Komang Ayu Menang, Merah Putih Tembus Final setelah 16 Tahun

Badminton
Alasan Timnas Indonesia Vs Guinea di Playoff Olimpiade Digelar Tertutup

Alasan Timnas Indonesia Vs Guinea di Playoff Olimpiade Digelar Tertutup

Timnas Indonesia
Hasil Uber Cup 2024: Ribka/Lanny Kalah 2 Gim Langsung, Indonesia 2-2 Korsel

Hasil Uber Cup 2024: Ribka/Lanny Kalah 2 Gim Langsung, Indonesia 2-2 Korsel

Badminton
Jadwal Championship Series, Agenda Persiapan Panjang Persib

Jadwal Championship Series, Agenda Persiapan Panjang Persib

Liga Indonesia
Hasil Piala Uber 2024: Ester Berjaya via Tiga Gim, Indonesia 2-1 Korsel

Hasil Piala Uber 2024: Ester Berjaya via Tiga Gim, Indonesia 2-1 Korsel

Badminton
Reus Pergi dari Dortmund, Bukti Pengabdian 12 Tahun Hadirkan Cinta Besar

Reus Pergi dari Dortmund, Bukti Pengabdian 12 Tahun Hadirkan Cinta Besar

Liga Lain
Thiago Silva Tinggalkan Chelsea, Pulang Kampung ke Fluminense

Thiago Silva Tinggalkan Chelsea, Pulang Kampung ke Fluminense

Internasional
Girona Bidik Kemenangan Kandang Pertama Atas Barcelona

Girona Bidik Kemenangan Kandang Pertama Atas Barcelona

Liga Spanyol
Apriyani/Siti Kalah Dua Gim Langsung, Indonesia 1-1 Korsel

Apriyani/Siti Kalah Dua Gim Langsung, Indonesia 1-1 Korsel

Badminton
Kata Klopp soal Mo Salah Usai Ribut-ribut di Pinggir Lapangan

Kata Klopp soal Mo Salah Usai Ribut-ribut di Pinggir Lapangan

Liga Inggris
Hasil Piala Uber 2024: Gregoria Menang Dua Gim Langsung, Indonesia 1-0 Korsel

Hasil Piala Uber 2024: Gregoria Menang Dua Gim Langsung, Indonesia 1-0 Korsel

Badminton
Timnas Indonesia Langsung ke Perancis, Bersiap Lawan Guinea demi Mimpi Olimpiade

Timnas Indonesia Langsung ke Perancis, Bersiap Lawan Guinea demi Mimpi Olimpiade

Timnas Indonesia
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Kiper Pahlawan Tepis Penalti di Injury Time

Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Kiper Pahlawan Tepis Penalti di Injury Time

Internasional
Milan dan Bayern Gigit Jari, De Zerbi Komitmen di Brighton

Milan dan Bayern Gigit Jari, De Zerbi Komitmen di Brighton

Liga Inggris
Rencana Persib Bidik Pemain Timnas U23 Indonesia

Rencana Persib Bidik Pemain Timnas U23 Indonesia

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com