Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/07/2019, 21:24 WIB
Penulis Alsadad Rudi
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi membantah seluruh dalil kuasa hukum Joko Driyono dalam pleidoi yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa berkukuh Joko Driyono terbukti bersalah melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor Liga Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu.

Menurut Sigit, Joko Driyono dengan sengaja menyuruh dua orang dekatnya, Mardani Morgot dan Mus Mulyadi, untuk masuk ke dalam ruangannya di Rasuna Office Park Kuningan, Jakarta Selatan, yang telah disegel pihak kepolisian, pada 1 Februari 2019 tengah malam.

Oleh karena itu, Joko Driyono pun dinilai secara sadar memerintahkan mereka mengambil barang-barang di dalam ruangan yang telah dipasang garis polisi tersebut.

Baca juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Klaim Tak Bersalah pada Sidang Pledoi

"Bahwa dari rangkaian fakta yuridis khususnya sikap batin terdakwa tersebut di atas, tampak adanya alur jalinan komunikasi dan kerjasama yang erat antara terdakwa dengan para saksi yang dilanjutkan dengan tindakan-tindakan dari para saksi," ucap Sigit Hendradi saat membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Lebih lanjut, upaya tersebut tampak jelas dilakukan secara sadar oleh Jokdri ketika memerintahkan dua orang suruhannya itu masuk ke ruangan yang telah disegel secara diam diam.

Hal tersebut makin memperkuat bukti bahwa Joko Driyono punya niat untuk menerobos ruangan yang telah disegel dan mengambil barang di dalamnya.

"Dari rangkaian peristiwa (feit) itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi menerobos garis polisi (police line) melalui pintu privat belakang ruang kerja terdakwa serta terdakwa maupun saksi Muhammad Mardani Morgot sebagai orang suruhan terdakwa sama sekali tidak meminta ijin kepada tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola," kata dia.

Baca juga: Kasus Perusakan Dokumen, Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Poin selanjutnya, pihak kuasa hukum menilai Joko Driyono tidak terbukti merusak atau mengambil barang bukti yang terkait kasus pengaturan skor Liga Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mengingat Komitmen Pemerintah dan Erick Thohir Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Mengingat Komitmen Pemerintah dan Erick Thohir Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Liga Indonesia
Serangan dan Kekecewaan Pemain Timnas U20 Indonesia

Serangan dan Kekecewaan Pemain Timnas U20 Indonesia

Sports
Efek Domino Pencopotan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20

Efek Domino Pencopotan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20

Liga Indonesia
PSSI: Kita Harus Tegar, Tegakkan Kepala

PSSI: Kita Harus Tegar, Tegakkan Kepala

Sports
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Argentina Temui Presiden FIFA

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Argentina Temui Presiden FIFA

Liga Indonesia
Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U20, Fakhri Husaini: Ini Kesedihan Kita Semua

Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U20, Fakhri Husaini: Ini Kesedihan Kita Semua

Liga Indonesia
Piala Dunia U20 di Indonesia Batal 2 Kali: Dulu Pandemi, Sekarang 'Situasi Terkini'

Piala Dunia U20 di Indonesia Batal 2 Kali: Dulu Pandemi, Sekarang "Situasi Terkini"

Sports
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20: Penolakan Dua Gubernur hingga FIFA Cari Pengganti

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20: Penolakan Dua Gubernur hingga FIFA Cari Pengganti

Liga Indonesia
Zainudin Amali: Sedih dan Kecewa, yang Kita Khawatirkan Susulannya...

Zainudin Amali: Sedih dan Kecewa, yang Kita Khawatirkan Susulannya...

Liga Indonesia
Dapat 'Giveaway' Piala Dunia U20 2023 Pun Tak Boleh

Dapat "Giveaway" Piala Dunia U20 2023 Pun Tak Boleh

Sports
Hasil Lengkap Spain Masters 2023, 12 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Hasil Lengkap Spain Masters 2023, 12 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Sports
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20: Bayangan Sanksi, Potensi Dikucilkan

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20: Bayangan Sanksi, Potensi Dikucilkan

Liga Indonesia
Mereka yang Buat Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 Bisa Dituntut

Mereka yang Buat Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 Bisa Dituntut

Liga Indonesia
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Bagaimana Nasib Timnas U20?

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Bagaimana Nasib Timnas U20?

Liga Indonesia
Alasan FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023

Alasan FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+