JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi membantah seluruh dalil kuasa hukum Joko Driyono dalam pleidoi yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa berkukuh Joko Driyono terbukti bersalah melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor Liga Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu.
Menurut Sigit, Joko Driyono dengan sengaja menyuruh dua orang dekatnya, Mardani Morgot dan Mus Mulyadi, untuk masuk ke dalam ruangannya di Rasuna Office Park Kuningan, Jakarta Selatan, yang telah disegel pihak kepolisian, pada 1 Februari 2019 tengah malam.
Oleh karena itu, Joko Driyono pun dinilai secara sadar memerintahkan mereka mengambil barang-barang di dalam ruangan yang telah dipasang garis polisi tersebut.
Baca juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Klaim Tak Bersalah pada Sidang Pledoi
"Bahwa dari rangkaian fakta yuridis khususnya sikap batin terdakwa tersebut di atas, tampak adanya alur jalinan komunikasi dan kerjasama yang erat antara terdakwa dengan para saksi yang dilanjutkan dengan tindakan-tindakan dari para saksi," ucap Sigit Hendradi saat membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Lebih lanjut, upaya tersebut tampak jelas dilakukan secara sadar oleh Jokdri ketika memerintahkan dua orang suruhannya itu masuk ke ruangan yang telah disegel secara diam diam.
Hal tersebut makin memperkuat bukti bahwa Joko Driyono punya niat untuk menerobos ruangan yang telah disegel dan mengambil barang di dalamnya.
"Dari rangkaian peristiwa (feit) itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi menerobos garis polisi (police line) melalui pintu privat belakang ruang kerja terdakwa serta terdakwa maupun saksi Muhammad Mardani Morgot sebagai orang suruhan terdakwa sama sekali tidak meminta ijin kepada tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola," kata dia.
Baca juga: Kasus Perusakan Dokumen, Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Poin selanjutnya, pihak kuasa hukum menilai Joko Driyono tidak terbukti merusak atau mengambil barang bukti yang terkait kasus pengaturan skor Liga Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.