Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/07/2019, 21:24 WIB
Penulis Alsadad Rudi
|

Pasalnya, polisi hanya menyegel ruangan Jokdri tapi belum menyita barang-barang di dalamnya.

JPU pun membantah dalil ini karena walaupun barang yang ada di dalam ruangan belum disita polisi, Jokdri tetap terbukti secara paksa masuk ke dalam ruangan yang telah disegel polisi dan mengambil barang-barang di dalamnya.

"Pasal 233 KUH Pidana berarti barang-barang tersebut dalam kondisi memang belum digunakan atau nantinya akan digunakan oleh tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola yang mana tergantung pada kepentingan penyidikan," kata Sigit.

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi yang diajukan kuasa hukum dan juga menolak seluruh pledoi kuasa hukum.

"Menolak nota pembelaan dari terdakwa Joko Driyono dan dari penasihat hukum terdakwa Joko Driyono untuk seluruhnya.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Joko Driyono Siapkan Pembelaan

Jaksa juga menyatakan Jokdri tetap harus dijatuhi sesuai tuntunan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara sesuai Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap dia.

Usai pembacaan replik, anggota tim PH terdakwa Mustofa Abidin mengatakan pihaknya siap membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik JPU.

Dikatakan Mustofa, replik JPU mengada-ada dan aneh. Mengingat dalam tuntutan dan repliknya, semua alat bukti dituliskan dikembalikan kepada pihak yang disita.

“Tidak ada satupun alat bukti yang disebutkan akan disita oleh kejaksaan untuk kepentingan perkara hukum lain,"  kata Mustofa dikutip dari media PSSI.

"Ini dengan sendirinya mematahkan argumentasi replik JPU sendiri, bahwa ada barang bukti yang akan digunakan oleh penyidik, dengan mendalilkan dengan kalimat 'tergantung pada kepentingan penyidikan', ini kami anggap anomali dan kontradiktif.”

Baca juga: Jaksa Bungkam soal Belum Rampungnya Tuntutan Joko Driyono

Seperti diketahui, Joko Driyono dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Mantan plt. Ketum PSSI itu dianggap terbukti melanggar pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) ke-1, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan duplik dari tim PH terdakwa yang akan digelar pada Selasa, (16/7/2019). (Walda Marison)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rexy Mainaky: Ganda Putra Andalan Malaysia Memalukan

Rexy Mainaky: Ganda Putra Andalan Malaysia Memalukan

Sports
Perancis Vs Belanda, Kata-kata Pedas Van der Vaart Soal Oranje

Perancis Vs Belanda, Kata-kata Pedas Van der Vaart Soal Oranje

Internasional
Perancis Vs Belanda: Cerita Hari Pertama Kapten Mbappe

Perancis Vs Belanda: Cerita Hari Pertama Kapten Mbappe

Internasional
Arema FC Main Seri, Pelatih Sorot Keputusan Wasit Tak Beri Penalti

Arema FC Main Seri, Pelatih Sorot Keputusan Wasit Tak Beri Penalti

Liga Indonesia
5 Fakta Persebaya Vs Persikabo 1973: Kompak Dibela Pemain Setia

5 Fakta Persebaya Vs Persikabo 1973: Kompak Dibela Pemain Setia

Liga Indonesia
Kabar Transfer: Man United Incar Randal Kolo Muani, Tuchel Resmi Latih Bayern

Kabar Transfer: Man United Incar Randal Kolo Muani, Tuchel Resmi Latih Bayern

Liga Inggris
Persebaya Vs Persikabo: Bajul Ijo Mati-matian Putus Puasa Kemenangan

Persebaya Vs Persikabo: Bajul Ijo Mati-matian Putus Puasa Kemenangan

Liga Indonesia
Indonesia Vs Burundi: Tantangan Garuda, Lawan Unik, Kuat, dan Cepat

Indonesia Vs Burundi: Tantangan Garuda, Lawan Unik, Kuat, dan Cepat

Liga Indonesia
Jadwal Kualifikasi dan Race MotoGP Portugal 2023, Ambisi Marquez Bangkit

Jadwal Kualifikasi dan Race MotoGP Portugal 2023, Ambisi Marquez Bangkit

Motogp
Persib Bandung Libas Bhayangkara FC, Langsung Fokus kepada Persija

Persib Bandung Libas Bhayangkara FC, Langsung Fokus kepada Persija

Liga Indonesia
Swiss Open 2023: Gregoria Tembus Semifinal, Buah dari Memaksa Diri

Swiss Open 2023: Gregoria Tembus Semifinal, Buah dari Memaksa Diri

Badminton
Jadwal Kualifikasi Euro 2024, Spanyol Vs Norwegia dan Kroasia Vs Wales

Jadwal Kualifikasi Euro 2024, Spanyol Vs Norwegia dan Kroasia Vs Wales

Internasional
Hasil Persib Bandung Vs Bhayangkara FC, Perasaan Mengganjal Luis Milla

Hasil Persib Bandung Vs Bhayangkara FC, Perasaan Mengganjal Luis Milla

Liga Indonesia
Ibrahimovic Pecahkan Rekor Kualifikasi Piala Eropa dalam Usia 41 Tahun

Ibrahimovic Pecahkan Rekor Kualifikasi Piala Eropa dalam Usia 41 Tahun

Internasional
Jadwal Semifinal Swiss Open 2023: Apri/Fadia dan Gregoria Buru Tiket Final

Jadwal Semifinal Swiss Open 2023: Apri/Fadia dan Gregoria Buru Tiket Final

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+