Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Joko Driyono Ditolak, Jaksa Tuntut Hukuman 2,6 Tahun

Kompas.com - 15/07/2019, 21:24 WIB
Alsadad Rudi,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi membantah seluruh dalil kuasa hukum Joko Driyono dalam pleidoi yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa berkukuh Joko Driyono terbukti bersalah melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor Liga Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu.

Menurut Sigit, Joko Driyono dengan sengaja menyuruh dua orang dekatnya, Mardani Morgot dan Mus Mulyadi, untuk masuk ke dalam ruangannya di Rasuna Office Park Kuningan, Jakarta Selatan, yang telah disegel pihak kepolisian, pada 1 Februari 2019 tengah malam.

Oleh karena itu, Joko Driyono pun dinilai secara sadar memerintahkan mereka mengambil barang-barang di dalam ruangan yang telah dipasang garis polisi tersebut.

Baca juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Klaim Tak Bersalah pada Sidang Pledoi

"Bahwa dari rangkaian fakta yuridis khususnya sikap batin terdakwa tersebut di atas, tampak adanya alur jalinan komunikasi dan kerjasama yang erat antara terdakwa dengan para saksi yang dilanjutkan dengan tindakan-tindakan dari para saksi," ucap Sigit Hendradi saat membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Lebih lanjut, upaya tersebut tampak jelas dilakukan secara sadar oleh Jokdri ketika memerintahkan dua orang suruhannya itu masuk ke ruangan yang telah disegel secara diam diam.

Hal tersebut makin memperkuat bukti bahwa Joko Driyono punya niat untuk menerobos ruangan yang telah disegel dan mengambil barang di dalamnya.

"Dari rangkaian peristiwa (feit) itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi menerobos garis polisi (police line) melalui pintu privat belakang ruang kerja terdakwa serta terdakwa maupun saksi Muhammad Mardani Morgot sebagai orang suruhan terdakwa sama sekali tidak meminta ijin kepada tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola," kata dia.

Baca juga: Kasus Perusakan Dokumen, Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Poin selanjutnya, pihak kuasa hukum menilai Joko Driyono tidak terbukti merusak atau mengambil barang bukti yang terkait kasus pengaturan skor Liga Indonesia.

Pasalnya, polisi hanya menyegel ruangan Jokdri tapi belum menyita barang-barang di dalamnya.

JPU pun membantah dalil ini karena walaupun barang yang ada di dalam ruangan belum disita polisi, Jokdri tetap terbukti secara paksa masuk ke dalam ruangan yang telah disegel polisi dan mengambil barang-barang di dalamnya.

"Pasal 233 KUH Pidana berarti barang-barang tersebut dalam kondisi memang belum digunakan atau nantinya akan digunakan oleh tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola yang mana tergantung pada kepentingan penyidikan," kata Sigit.

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi yang diajukan kuasa hukum dan juga menolak seluruh pledoi kuasa hukum.

"Menolak nota pembelaan dari terdakwa Joko Driyono dan dari penasihat hukum terdakwa Joko Driyono untuk seluruhnya.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Joko Driyono Siapkan Pembelaan

Jaksa juga menyatakan Jokdri tetap harus dijatuhi sesuai tuntunan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara sesuai Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap dia.

Usai pembacaan replik, anggota tim PH terdakwa Mustofa Abidin mengatakan pihaknya siap membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik JPU.

Dikatakan Mustofa, replik JPU mengada-ada dan aneh. Mengingat dalam tuntutan dan repliknya, semua alat bukti dituliskan dikembalikan kepada pihak yang disita.

“Tidak ada satupun alat bukti yang disebutkan akan disita oleh kejaksaan untuk kepentingan perkara hukum lain,"  kata Mustofa dikutip dari media PSSI.

"Ini dengan sendirinya mematahkan argumentasi replik JPU sendiri, bahwa ada barang bukti yang akan digunakan oleh penyidik, dengan mendalilkan dengan kalimat 'tergantung pada kepentingan penyidikan', ini kami anggap anomali dan kontradiktif.”

Baca juga: Jaksa Bungkam soal Belum Rampungnya Tuntutan Joko Driyono

Seperti diketahui, Joko Driyono dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Mantan plt. Ketum PSSI itu dianggap terbukti melanggar pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) ke-1, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan duplik dari tim PH terdakwa yang akan digelar pada Selasa, (16/7/2019). (Walda Marison)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komitmen Ketum PSSI untuk Perpanjang Kontak Shin Tae-yong hingga 2027

Komitmen Ketum PSSI untuk Perpanjang Kontak Shin Tae-yong hingga 2027

Timnas Indonesia
Jadwal Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2024, Mulai Sabtu 27 April

Jadwal Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2024, Mulai Sabtu 27 April

Badminton
Indonesia Vs Korea Selatan, Garuda Muda Tak Dianggap Underdog

Indonesia Vs Korea Selatan, Garuda Muda Tak Dianggap Underdog

Timnas Indonesia
Xavi Putuskan Bertahan di Barcelona hingga Juni 2025

Xavi Putuskan Bertahan di Barcelona hingga Juni 2025

Liga Spanyol
Liverpool Tumbang di Tangan Everton, Van Dijk Bicara Perebutan Gelar

Liverpool Tumbang di Tangan Everton, Van Dijk Bicara Perebutan Gelar

Liga Inggris
Man United Vs Sheffield United: Bruno Berjaya, Kemenangan MU Hal Utama

Man United Vs Sheffield United: Bruno Berjaya, Kemenangan MU Hal Utama

Liga Inggris
Thomas dan Uber Cup 2024: Momen Penguatan Semangat Jelang Olimpiade

Thomas dan Uber Cup 2024: Momen Penguatan Semangat Jelang Olimpiade

Badminton
Siaran Langsung dan Live Streaming Indonesia Vs Korsel Malam Ini

Siaran Langsung dan Live Streaming Indonesia Vs Korsel Malam Ini

Timnas Indonesia
Persib Bandung Vs Borneo FC, Siasat Pieter Huistra Manfaatkan Laga

Persib Bandung Vs Borneo FC, Siasat Pieter Huistra Manfaatkan Laga

Liga Indonesia
Klasemen Liga Inggris: Liverpool Gagal Pepet Arsenal, Terancam Man City

Klasemen Liga Inggris: Liverpool Gagal Pepet Arsenal, Terancam Man City

Liga Inggris
Hasil Man United Vs Sheffield United 4-2: Roket Fernandes, Setan Merah Menang

Hasil Man United Vs Sheffield United 4-2: Roket Fernandes, Setan Merah Menang

Liga Inggris
Hasil Everton Vs Liverpool, The Reds Tumbang, Gagal Dekati Arsenal

Hasil Everton Vs Liverpool, The Reds Tumbang, Gagal Dekati Arsenal

Liga Inggris
Link Live Streaming Everton Vs Liverpool, Kickoff Pukul 02.00 WIB

Link Live Streaming Everton Vs Liverpool, Kickoff Pukul 02.00 WIB

Liga Inggris
Pengamat Korsel Bahas Beban Besar Timnas Korea Jelang Hadapi Indonesia

Pengamat Korsel Bahas Beban Besar Timnas Korea Jelang Hadapi Indonesia

Timnas Indonesia
Sirkuit Mandalika Sudah Terpesan 200 Hari untuk Even Otomotif

Sirkuit Mandalika Sudah Terpesan 200 Hari untuk Even Otomotif

Sports
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com