Dalam kongres di Ancol, November 2016, tidak ada agenda pembahasan tentang masuknya empat klub baru (PS TNI, PS Madura United, PS Bhayangkara United dan PS Bali United) dalam strata tertinggi Super Liga.
Kemudian dalam kongres di Bandung, Februari 2017, juga tidak ada pembahasan dan keputusan tentang kehadiran dan diterimanya empat klub tersebut. Yang ada hanya disebutkan bahwa peserta kompetisi Liga Super adalah 18 klub hasil kompetisi terakhir periode 2014-2015.
Dengan demikian sampai saat ini, formasi susunan 18 klub Super Liga dengan rujukan kompetisi periode 2014-2015 yang masih sah dan legal sebagai peserta kompetisi strata tertinggi yang sudah berubah nama menjadi Liga 1.
Pertanyaannya, dari mana muncul keempat klub di atas? Padahal, untuk mencapai posisi strata tertinggi, sebuah klub harus memulai dari kompetisi terendah, Divisi 3.
Istilah pendidikannya, masuk dulu SD, SMP, SMA baru kemudian ada di universitas. Bukan, sebaliknya seorang murid SD langsung duduk di universitas tanpa melewati jenjang SMP dan SMA.
Kembali ke komitmen BOPI-PSSI di atas, apakah ini yang dimaksud oleh PSSI dengan hukum olahraga (baca sepak bola) yang mereka pakai?
Di statuta mana dan peraturan organisasi (PO) mana yang tertulis seperti itu? Bahwa tanpa proses kompetisi berjenjang dari bawah, sebuah klub yang baru terdaftar dengan nama PT baru, bisa langsung masuk strata tertinggi?
Kalau memang empat klub tersebut mau menjadi anggota baru PSSI dan mendaftar dengan PT baru, maka silakan memulai kompetisi dari jenjang paling rendah. Akan tetapi, kalau mau langsung berada di kasta tertinggi, maka lakukan dan ikutilah regulasi yang berlaku.
Katakanlah, keempat klub itu mengakuisisi klub lama sehingga mereka pantas berada di strata tertinggi. Jika demikian, akuisisinya harus sesuai regulasi pula.
Paling tidak, mereka membeli PT lama yang sudah terdaftar dan terakreditasi di PSSI sebagai anggota. Sehingga kehadirannya di strata tertinggi menjadi legal.
"Dari verifikasi data-data yang kami terima dari PT LIB dan PSSI, keempat klub itu telah memakai PT baru," demikian penjelasan Heru Nugroho.
PSSI menolak BOPI mengintervensi hukum/peraturan olahraga dalam verifikasi, tetapi PSSI justru dengan seenaknya melanggar peraturan olahraga/sepak bola yang mereka buat sendiri.
Hal yang sama berlaku bagi PT LIB. Sebuah operator menjadi sah menyelenggarakan kompetisi setelah lebih dulu statusnya diputuskan dalam kongres. Sampai saat ini, jelas status PT LIB belum diputuskan dalam kongres sebagai operator kompetisi Liga 1.
Hal ini pula yang membuat BOPI tidak bisa menganulir keberadaan PT LIB sebagai operator liga karena terkendal hukum olahraga (?) tadi.
Pak Edy Rahmayadi yang saya hormati, apakah kondisi organisasi seperti ini di PSSI yang Anda inginkan untuk mereformasi dan memajukan sepak bola Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.