Bambang Suryo dkk dilaporkan setelah diduga melakukan percobaan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Jatim.
Komdis Asprov PSSI Jatim turut didampingi Ketua Komite Disiplin PSSI Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing saat pelaporan tersebut.
Adapun Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori dilaporkan ke polisi karena mereka bukan bagian dari football family.
Karena bukan bagian football family, keempatnya tidak bisa dihukum menggunakan kode disiplin PSSI.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat, mengatakan keempat nama tersebut dilaporkan atas dugaan kasus suap berdasarkan UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.
Dalam upaya pembuatan laporan kepolisian tersebut, pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti pendukung.
Mulai dari surat keputusan hasil Komdis PSSI Jatim, data rekaman percakapan berupa suara dan jejak digital percakapan melalui aplikasi chatting whatsApp (WA).
Saat ini, status perkara yang dilaporkan Komdis Asprov PSSI Jatim tersebut dalam tahap penyelidikan.
"Ada keputusan komdis, ada rekaman, chat WA. Kami selama ini mencoba melakukan sesuatu sesuai regulasi," jelas Samiadji dalam laman resmi PSSI.
Samiadji berharap, upaya penegakkan hukum tersebut dapat memberi efek jera terhadap para oknum yang secara langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam praktik curang di Liga 3.
Sehingga, iklim pesepak bolaan Tanah Air akan menjadi lebih baik lagi.
"Kami ingin membangun nuansa bola yang jadi idola dan kebanggan masyarakat berjalan lurus sesuai ketentuan di dalam olahraga," ungkapnya.
Sebelumnya, Komdis Asprov PSSI Jatim telah menjatuhkan sanksi kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.
Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dan Gresik Putra FC.
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.
Dia memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari.
Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online. Menurut pengakuan Yopy, tindakannya berdasarkan perintah David yang berasal dari Jakarta, sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali.
Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta. Selain itu, Yopy juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.
"Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat," ujar Samiadji Makin Rahmat.
Dalam hal ini, Yopy dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.
Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan.
Sementara, Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp 50 juta.
https://bola.kompas.com/read/2021/11/23/05400098/terjerat-dugaan-suap-di-liga-3-bambang-suryo-dkk-resmi-dilaporkan-komdis-pssi