Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pakar Soal Penggunaan Gas Air Mata di Laga Gresik United Vs Deltras

Kompas.com - 20/11/2023, 05:00 WIB
Farahdilla Puspa,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemegang lisensi Security Officer FIFA, Nugroho Setiawan, angkat bicara soal penggunaan gas air mata saat kerusuhan usai laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo. 

Duel Gresik United vs Deltras pada Liga 2 Indonesia yang berlangsung di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023), tuntas 1-2. 

Kekalahan dari Deltras membuat suporter Gresik United kecewa. Mereka menunggu di depan pintu VVIP untuk melakukan demo ke manajemen klub. 

Akan tetapi, aksi mereka diadang petugas keamanan dan pihak kepolisian. Situasi pun memanas ketika oknum suporter melempar batu yang juga diarahkan ke bus Deltras FC. 

Baca juga: Komite Ad Hoc Suporter Koordinasi Tangani Kerusuhan Gresik United Vs Deltras FC

Dilansir dari Tribun Gresik, kerusuhan terjadi selama satu jam hingga polisi menembakkan gas air mata ke sisi selatan luar stadion untuk membubarkan massa. 

Bahkan, dalam video yang beredar di media sosial, gas air mata juga melenceng ke jalan raya yang padat kendaraan. 

Penggunaan gas air mata sejatinya dilarang dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. 

Dalam pasal 31 disebutkan bahwa penembakan gas air mata dilarang di zona I dan zona II yang sekeliling stadionya dibatasi pagar dengan ketinggian minimal 2,5 meter. 

Baca juga: Kerusuhan Pecah Usai Laga Gresik United Vs Deltras FC, Tembakan Gas Air Mata Kembali Terjadi

Larangan penggunaan gas air mata diatur dalam Pasal 31 yang berbunyi:

"Dalam situasi kontingensi terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa maka dilakukan penindakan huru-hara, kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api".

Nugroho Setiawan mengatakan, gas air mata sebagai bagian penindakan huru-hara digunakan untuk mengurai massa asal tidak dilakukan di zona  yang dimaksud dalam pasal 31. 

"Saya tidak di lokasi dan tidak tahu persis kronologi awal kejadian. Sesuai Pasal 31 (Perpol 10/2022), jika terjadi di luar zona 1 dan zona 2 (dengan pagar keliling setinggi 2,5 m) dan telah telah terjadi esakalasi cepat, Polri tentu saja atas perintah secara hierarkis dapat melakukan PHH (pengendalian huru-hara)," ucap Nugroho kepada Kompas.com. 

Baca juga: Kerusuhan Gresik United Vs Deltras: Ada Gas Air Mata, Jatuh Korban Luka

"Nah cara PHH-nya ya sesuai protap Polri yang berlaku. Sekali lagi saya tidak di lokasi, jadi tidak tahu ini terjadi di zona mana. Menurut saya penembakan gas air mata itu bagian dari PHH untuk mengurai massa (Pasal 31)," ucap dia.

"Sesuai pasal 31 pula, penembakan gas air mata tidak boleh dilakukan di zona 1 dan zona 2 stadion yang mungkin berpagar dengan tinggi 2,5 m. Pagar ini akan membatasi gerak massa untuk mengevakuasi diri. Oleh sebab itu tidak boleh dilakukan penembakan gas air mata di area ini." 

"Secara luas sudah diinfokan bahwa tear gas atau gas air mata berbahaya untuk kesehatan.  Sepatutnya siapa saja yang berhadapan dengan zat ini segera menjauh sejauh-jauhnya demi keselamatan diri. Bukan dilawan. Memang dengan menjauh itulah, maksud dari “mengurai massa” tadi," kata Nugroho. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kurniawan Dwi Yulianto Menikmati Perkembangan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Kurniawan Dwi Yulianto Menikmati Perkembangan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Timnas Indonesia
Pengamat Australia Sorot Kemenangan Impresif Timnas U23 Indonesia

Pengamat Australia Sorot Kemenangan Impresif Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
Pengamat Tanah Air Bedah Kans Timnas U23 Indonesia di Semifinal

Pengamat Tanah Air Bedah Kans Timnas U23 Indonesia di Semifinal

Timnas Indonesia
Uber Cup 2024, Indonesia Vs Hong Kong Tanpa Apriyani/Fadia

Uber Cup 2024, Indonesia Vs Hong Kong Tanpa Apriyani/Fadia

Badminton
Alasan Staf STY Pilih Nyanyi Indonesia Raya Saat Lawan Korea Selatan

Alasan Staf STY Pilih Nyanyi Indonesia Raya Saat Lawan Korea Selatan

Timnas Indonesia
Pelatih Uzbekistan Amati Indonesia, Garuda Tahu Cara Ladeni Tim Besar

Pelatih Uzbekistan Amati Indonesia, Garuda Tahu Cara Ladeni Tim Besar

Timnas Indonesia
Ernando Bersinar di Timnas U23 Indonesia, Kekaguman dari Pelatih Persebaya

Ernando Bersinar di Timnas U23 Indonesia, Kekaguman dari Pelatih Persebaya

Timnas Indonesia
Siaran Langsung dan Live Streaming Thomas & Uber Cup 2024, Aksi Indonesia Dimulai

Siaran Langsung dan Live Streaming Thomas & Uber Cup 2024, Aksi Indonesia Dimulai

Badminton
Liverpool Dapatkan Pengganti Klopp, Arne Slot Sang 'Gila Kontrol'

Liverpool Dapatkan Pengganti Klopp, Arne Slot Sang "Gila Kontrol"

Liga Inggris
KFA Minta Maaf Usai Korsel Kalah dari Indonesia dan Gagal ke Olimpiade

KFA Minta Maaf Usai Korsel Kalah dari Indonesia dan Gagal ke Olimpiade

Internasional
Timnas Indonesia 'Dikepung' Juara Piala Asia U23, STY Minta Garuda Percaya

Timnas Indonesia "Dikepung" Juara Piala Asia U23, STY Minta Garuda Percaya

Timnas Indonesia
Timnas U23 Indonesia Jadi Kabar Gembira, Energi untuk Semua Atlet

Timnas U23 Indonesia Jadi Kabar Gembira, Energi untuk Semua Atlet

Timnas Indonesia
Leicester Promosi ke Premier League, Kans Tutup Musim dengan 100 Poin

Leicester Promosi ke Premier League, Kans Tutup Musim dengan 100 Poin

Liga Inggris
Trofi Liga Champions ke Indonesia, Morientes dan Vidic Turut Serta

Trofi Liga Champions ke Indonesia, Morientes dan Vidic Turut Serta

Sports
Timnas U23 Indonesia dan Olimpiade 2024, Mimpi dari Selembar Karton Putih

Timnas U23 Indonesia dan Olimpiade 2024, Mimpi dari Selembar Karton Putih

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com