Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 9 Bulan untuk 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC

Kompas.com - 11/10/2023, 16:23 WIB
Suci Rahayu,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu.

Vonis 9 bulan penjara kepada delapan terdakwa tersebut dibacakan hakim Arief Karyadi di ruang sidang Cakra Pengadilan Kota Malang dan diikuti delapan terdakwa secara online dari Polres Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023) siang.

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Majelis Hakim Arief Karyadi.

Kedelapan terdakwa tersebut dikenai pasal yang berbeda. Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, kemudian untuk Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan.

Baca juga: Fernando Valente Gembleng Arema FC dengan TC Selama Jeda Liga 1

Suasana sidang putusan terhadap 8 tersangka pengerusakan kantor Arema FC di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023) siang. Sidang dilakukan secara langsung dan meeting zoom untuk 8 terdakwa yang berada di Polresta Kota Malang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Suasana sidang putusan terhadap 8 tersangka pengerusakan kantor Arema FC di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023) siang. Sidang dilakukan secara langsung dan meeting zoom untuk 8 terdakwa yang berada di Polresta Kota Malang.
Usai hasil putusan vonis, kedelapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC akan kembali menjalani masa kurungan kurang lebih 15 hari sebelum dinyatakan bebas.

Karena sudah menjalani hukuman 8 bulan 15 hari dan divonis 9 bulan sehingga tinggal 15 hari lagi setelah itu delapan terdakwa dibebaskan.

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan, menilai vonis tersebut tidak adil. Sebab menurutnya, saksi hingga alat bukti tak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Ambon Fanda bersalah.

Baca juga: 3 Fakta Keterpurukan Arema FC Usai Kekalahan dari Borneo FC

“Itu tidak adil karena dalam persidangan saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon mengarahkan perusakan di Kantor Arema FC. Alat bukti berupa video potongan sangat tidak adil jika dijadikan alat bukti, harusnya pakai yang asli,” ucap Adi Dharmawan.

“Langkah kami selanjutnya tentu kami akan pikir pikir dulu, mau banding atau tidak,” katanya.

Seorang peserta aksi mengatasnamakan Arek Malang membawa poster protes di depan Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023) siang. Aksi dilakukan saat sidang putusun terkait 8 terdakwa pengerusakan kantor Arema FC beberapa waktu lalu.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Seorang peserta aksi mengatasnamakan Arek Malang membawa poster protes di depan Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023) siang. Aksi dilakukan saat sidang putusun terkait 8 terdakwa pengerusakan kantor Arema FC beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Aldino Modal, mengatakan vonis tersebut tak masuk akal. Menurut dia, para terdakwa saat itu hanya menyampaikan aspirasi menuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan.

“Kalau mau ayo secara fair kita buka siapa yang melakukan provokasi terhadap terdakwa sehingga terjadi perusakan,” ujar Aldino Modal.

“Bahkan saksi saksi yang dihadirkan tidak ada yang tahu siapa yang melakukan pemukulan, perusakan dan pelemparan. Namun, dalam putusan terdakwa dinyatakan secara menyakinkan melanggar. Itu kan lucu,” katanya.

Banner bergambar seorang anggota yang menembakkan gas air mata dan tulisan 135 korban Tragedi Kanjuruhan yang dibawa peserta yang mengatasnamakan Arek Malang saat melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023) siang. Aksi dilakukan saat sidang putusun terkait 8 terdakwa pengerusakan kantor Arema FC beberapa waktu lalu.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Banner bergambar seorang anggota yang menembakkan gas air mata dan tulisan 135 korban Tragedi Kanjuruhan yang dibawa peserta yang mengatasnamakan Arek Malang saat melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023) siang. Aksi dilakukan saat sidang putusun terkait 8 terdakwa pengerusakan kantor Arema FC beberapa waktu lalu.
Dalam putusan ini, kedua kuasa hukum 8 terdakwa perusakan kantor Arema FC akan berpikir dulu sebelum menentukan langkah banding atau menerima vonis 9 bulan penjara tersebut.

Sementara itu, selama sidang agenda vonis berlangsung, terpantau sejumlah massa atas nama Arek Malang melakukan aksi dari luar gerbang Pengadilan Negeri Malang.

Mereka menyampaikan orasi menuntut 8 terdakwa tersebut dibebaskan. Mereka juga membentangkan poster dan spanduk protes maupun dukungan.

Baca juga: Kisah Eks Manajer Arema FC Lawan Trauma Tragedi Kanjuruhan, Sekuat Tenaga dan Pikiran...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erick Thohir Bidik Indonesia Tampil di Olimpiade Los Angeles 2028

Erick Thohir Bidik Indonesia Tampil di Olimpiade Los Angeles 2028

Timnas Indonesia
Jangan Pernah Menangis, Coach Shin Tae-yong

Jangan Pernah Menangis, Coach Shin Tae-yong

Liga Indonesia
Jadwal MotoGP Perancis 2024, Tekad Sang Juara Dunia Taklukan Le Mans

Jadwal MotoGP Perancis 2024, Tekad Sang Juara Dunia Taklukan Le Mans

Motogp
Erick Thohir Apresiasi Perjuangan Indonesia, Skuad Garuda Punya Generasi Emas

Erick Thohir Apresiasi Perjuangan Indonesia, Skuad Garuda Punya Generasi Emas

Timnas Indonesia
Atmosfer Sendu Ruang Ganti Timnas U23 Indonesia Usai Urung ke Olimpiade

Atmosfer Sendu Ruang Ganti Timnas U23 Indonesia Usai Urung ke Olimpiade

Timnas Indonesia
Hasil Liga Europa: Atalanta Vs Leverkusen di Final, Sejarah bagi Sang Dewi

Hasil Liga Europa: Atalanta Vs Leverkusen di Final, Sejarah bagi Sang Dewi

Liga Lain
Erick Thohir: Terima Kasih, Skuad Garuda Muda!

Erick Thohir: Terima Kasih, Skuad Garuda Muda!

Timnas Indonesia
Apresiasi Presiden FIFA Terhadap Perjuangan Timnas U23 Indonesia

Apresiasi Presiden FIFA Terhadap Perjuangan Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
Hasil Piala Asia U17 Putri 2024: Timnas Indonesia Kalah Telak dari Korsel

Hasil Piala Asia U17 Putri 2024: Timnas Indonesia Kalah Telak dari Korsel

Timnas Indonesia
Hasil Timnas U23 Indonesia Vs Guinea 0-1: Garuda Kalah, STY Kartu Merah, Olimpiade Harus Menunggu

Hasil Timnas U23 Indonesia Vs Guinea 0-1: Garuda Kalah, STY Kartu Merah, Olimpiade Harus Menunggu

Timnas Indonesia
LIVE Timnas U23 Indonesia Vs Guinea 0-1: Penalti Lawan Gagal, STY Dapat Kartu Merah

LIVE Timnas U23 Indonesia Vs Guinea 0-1: Penalti Lawan Gagal, STY Dapat Kartu Merah

Timnas Indonesia
LIVE Timnas U23 Indonesia Vs Guinea 0-1, Sapuan Nathan Selamatkan Garuda Muda

LIVE Timnas U23 Indonesia Vs Guinea 0-1, Sapuan Nathan Selamatkan Garuda Muda

Timnas Indonesia
HT Timnas U23 Indonesia Vs Guinea: Jebolan Barcelona Cetak Gol, Garuda Muda Tertinggal

HT Timnas U23 Indonesia Vs Guinea: Jebolan Barcelona Cetak Gol, Garuda Muda Tertinggal

Timnas Indonesia
LIVE Timnas U23 Indonesia Vs Guinea 0-1, Penalti Eks Barcelona Bawa Lawan Unggul

LIVE Timnas U23 Indonesia Vs Guinea 0-1, Penalti Eks Barcelona Bawa Lawan Unggul

Timnas Indonesia
Susunan Pemain Indonesia Vs Guinea, Rafael Struick dan Nathan Starter

Susunan Pemain Indonesia Vs Guinea, Rafael Struick dan Nathan Starter

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com