Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tuntutan Keluarga Korban pada Peringatan Setahun Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 02/10/2023, 15:37 WIB
Suci Rahayu,
Firzie A. Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Isak tangis keluarga korban pecah pada momen peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) siang.

Salah seorang ibu korban jiwa tidak kuasa menahan emosi sampai menangis histeris dan kolaps.

Ia meratapi kepergian sang buah hati selama-lamanya dalam peristiwa yang menjadi tragedi sepak bola dengan korban meninggal terbesar kedua di dunia itu.

Tanggal 1 Oktober 2023 tepat 1 tahun Tragedi Kanjuruhan berlalu, luka dan duka keluarga dari 135 korban jiwa masih belum terobati.

Bersama dengan ribuan massa gabungan suporter, Arek Malang dan masyarakat umum, keluarga korban kembali menuntut keadilan nyawa-nyawa yang hilang usai pertandingan Arema FC vs Persebaya tersebut.

Baca juga: Aksi Simbolik Mengenang 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Perjuangan Mendapatkan Keadilan

Keluarga korban meninggal saling berpelukan saat akan kirim doa memperingati satu tahun Tragedi Kanjuruhan di gate 13 Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) siang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Keluarga korban meninggal saling berpelukan saat akan kirim doa memperingati satu tahun Tragedi Kanjuruhan di gate 13 Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) siang.
Aksi dilakukan dengan konvoi dari Stadion Gajayana Malang menuju ke Stadion Kanjuruhan dan dilanjutkan dengan orasi.

Devi Athok, salah satu orang tua korban yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan, mengatakan dalam orasinya mereka tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.

Mereka tidak puas dengan proses peradilan saat ini yang terkesan dilakukan setengah hati. Sedangkan, laporan Model B yang dibuat keluarga korban justru dihentikan dengan alasan tidak kuatnya bukti yang diajukan.

"Kami hanya ingin mendapat keadilan seutuhnya untuk korban," katanya.

Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pernyataan yang dikeluarkan oleh representasi negara tersebut menyesatkan, karena tidak dilakukannya penyelidikan pro justitia dugaan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM melainkan menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Terekam dalam Lagu Oktober Hitam, Harapan untuk Keadilan

Dalam aksi tersebut keluarga korban menyerukan enam tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah.

Pertama, menuntut Presiden untuk turun tangan memastikan Tragedi Kanjuruhan diusut setuntas-tuntasnya kepada seluruh elemen yang terlibat.

Tidak hanya pelaku penembakan, namun juga turun menyeret aktor komando serta petinggi korporasi dalam peristiwa itu.

Doa bersama dan menyalakan lilin, puncak peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) malam.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Doa bersama dan menyalakan lilin, puncak peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) malam.

Kedua, menuntut Kapolri untuk menginstruksi Kabareskrim mengembangkan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas dan berkeadilan.

Ketiga, menuntut Komnas HAM melakukan kajian mendalam dan penyelidikan pro-yustisia agar tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Spanduk simpati terbentang saat doa bersama dan penyalakan lilin pada puncak peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) malam.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Spanduk simpati terbentang saat doa bersama dan penyalakan lilin pada puncak peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) malam.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kesulitan Pelatih Persib soal Championship Series Liga 1 Ditunda

Kesulitan Pelatih Persib soal Championship Series Liga 1 Ditunda

Liga Indonesia
Link Live Streaming Bayern Vs Madrid, Kickoff 02.00 WIB

Link Live Streaming Bayern Vs Madrid, Kickoff 02.00 WIB

Liga Champions
Jadwal Final dan Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024

Jadwal Final dan Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Indonesia Kalah dari Uzbekistan, VAR Tak Bisa Disalahkan

Indonesia Kalah dari Uzbekistan, VAR Tak Bisa Disalahkan

Timnas Indonesia
Perjuangan PSS Lolos Degradasi Bekuk Persib, Sang Penentu Emosional

Perjuangan PSS Lolos Degradasi Bekuk Persib, Sang Penentu Emosional

Liga Indonesia
Erick Thohir Sebut Calvin Verdonk-Jens Raven dalam Proses Naturalisasi

Erick Thohir Sebut Calvin Verdonk-Jens Raven dalam Proses Naturalisasi

Timnas Indonesia
PSS Vs Persib, Saat Pelapis Maung Kandas 10 Pemain Elang Jawa

PSS Vs Persib, Saat Pelapis Maung Kandas 10 Pemain Elang Jawa

Liga Indonesia
Indonesia Vs Uzbekistan: Jangan Kecilkan Perjuangan Garuda, Tetap Dukung

Indonesia Vs Uzbekistan: Jangan Kecilkan Perjuangan Garuda, Tetap Dukung

Timnas Indonesia
Tim Piala Uber Indonesia Siap Hadapi Jepang dengan Kekuatan Penuh

Tim Piala Uber Indonesia Siap Hadapi Jepang dengan Kekuatan Penuh

Badminton
Hasil Lengkap Liga 1: RANS Nusantara Jadi Tim Terakhir yang Degradasi

Hasil Lengkap Liga 1: RANS Nusantara Jadi Tim Terakhir yang Degradasi

Liga Indonesia
Hasil Persija Vs PSIS 2-1, Macan Kemayoran Sukses Menang di Kandang

Hasil Persija Vs PSIS 2-1, Macan Kemayoran Sukses Menang di Kandang

Liga Indonesia
Hasil PSS Vs Persib, Maung Bandung Kalah, Super Elja Selamat

Hasil PSS Vs Persib, Maung Bandung Kalah, Super Elja Selamat

Liga Indonesia
Kiper Keturunan Belanda Maarten Paes Resmi Jadi WNI

Kiper Keturunan Belanda Maarten Paes Resmi Jadi WNI

Liga Indonesia
Irak Yakin Bisa Kalahkan Timnas Indonesia demi Olimpiade Paris

Irak Yakin Bisa Kalahkan Timnas Indonesia demi Olimpiade Paris

Timnas Indonesia
Bayern Vs Madrid, Satu Paket yang Diperlukan untuk Singkirkan El Real

Bayern Vs Madrid, Satu Paket yang Diperlukan untuk Singkirkan El Real

Liga Champions
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com