Salah seorang ibu korban jiwa tidak kuasa menahan emosi sampai menangis histeris dan kolaps.
Ia meratapi kepergian sang buah hati selama-lamanya dalam peristiwa yang menjadi tragedi sepak bola dengan korban meninggal terbesar kedua di dunia itu.
Tanggal 1 Oktober 2023 tepat 1 tahun Tragedi Kanjuruhan berlalu, luka dan duka keluarga dari 135 korban jiwa masih belum terobati.
Bersama dengan ribuan massa gabungan suporter, Arek Malang dan masyarakat umum, keluarga korban kembali menuntut keadilan nyawa-nyawa yang hilang usai pertandingan Arema FC vs Persebaya tersebut.
Devi Athok, salah satu orang tua korban yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan, mengatakan dalam orasinya mereka tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.
Mereka tidak puas dengan proses peradilan saat ini yang terkesan dilakukan setengah hati. Sedangkan, laporan Model B yang dibuat keluarga korban justru dihentikan dengan alasan tidak kuatnya bukti yang diajukan.
"Kami hanya ingin mendapat keadilan seutuhnya untuk korban," katanya.
Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pernyataan yang dikeluarkan oleh representasi negara tersebut menyesatkan, karena tidak dilakukannya penyelidikan pro justitia dugaan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM melainkan menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Dalam aksi tersebut keluarga korban menyerukan enam tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah.
Pertama, menuntut Presiden untuk turun tangan memastikan Tragedi Kanjuruhan diusut setuntas-tuntasnya kepada seluruh elemen yang terlibat.
Tidak hanya pelaku penembakan, namun juga turun menyeret aktor komando serta petinggi korporasi dalam peristiwa itu.
Kedua, menuntut Kapolri untuk menginstruksi Kabareskrim mengembangkan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas dan berkeadilan.
Ketiga, menuntut Komnas HAM melakukan kajian mendalam dan penyelidikan pro-yustisia agar tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Keempat, menuntut Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia melakukan pengawasan, penindakan dan penegakan hukum terhadap korban perempuan dan anak di bawah umur.
Sebab, korban jatuh banyak diantaranya merupakan anak-anak dan perempuan.
Kelima, Kompolnas segera melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum oleh kepolisian.
Keenam, Menpora dan PSSI segera menetapkan 1 Oktober sebagai hari duka sepak bola nasional.
Setelah menyuarakan tuntutan, massa melanjutkan aksi dengan doa bersama di Gate 13. Kemudian mereka bergerak masuk ke area lapangan stadion untuk mengheningkan cipta mengenang para korban dan peristiwa naas itu.
https://bola.kompas.com/read/2023/10/02/15371938/6-tuntutan-keluarga-korban-pada-peringatan-setahun-tragedi-kanjuruhan