KOMPAS.com - PSSI mengaku baru mengetahui soal Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (sebelumnya Sistem Keolahragaan Nasional/SKN) yang mengatur hak dan kewajiban suporter.
UU Keolahragaan ini menjadi bahasan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan kompetisi sepak bola Indonesia yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Kamis (6/10/2022) sebagai tindak lanjut tragedi Kanjuruhan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto, mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui suporter memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU.
"Kami jujur baru mengetahui UU SKN mengatur tentang suporter," kata Iwan Budianto, dikutip Kompas.com dari Antara.
Baca juga: FIFA Berkomitmen Bantu Indonesia, PSSI Siap Ambil Langkah Transformasi
"Suporter harus membuat wadah yang berada di bawah cabang olahraga terkait (PSSI) sehingga kami bisa tahu identitas suporter itu," ujar Iwan Budianto.
"Apabila dia melakukan kesalahan, ke depan dia bisa dicoret dan dilarang menonton seluruh pertandingan di stadion," ucap Iwan melanjutkan.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali pun meminta PSSI untuk menyosialisasikan UU Keolahragaan perihal hak dan kewajiban suporter.
Langkah itu dilakukan Menpora agar tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) yang menewaskan 131 orang tak terulang lagi.
Baca juga: Transformasi Sepak Bola Indonesia Usai Tragedi Kanjuruhan: Jadwal Laga Jadi Fokus
"Kami ditugaskan untuk menyosialisasikan ke masing-masing suporter dari klub-klub yang bertanding di bawah PT LIB," ucap Iwan Budianto.
Sementara itu, Menpora Zainudin Amali pun menyatakan tak ingin suporter hanya dianggap sebagai konsumen.
Dia mengatakan, suporter adalah bagian dari industri sepak bola nasional yang layak mendapatkan pelayanan-pelayanan.
"Selama ini suporter hanya dianggap sebagai konsumen. Di dalam UU ini sangat jelas hak dan kewajibannya," kata Zainudin Amali, dilansir dari laman resmi Kemenpora.
"Bahkan, mereka harus punya organisasi, AD-ART, keanggotaannya ada perlindungan hukumnya, baik dilapangan maupun di luar," ucapnya.
Berikut UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 55 menyangkut hak dan kewajiban suporter:
(1) Dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga terdapat suporter olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.