(2) Suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.
(3) Organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki anggaran dasar/anggara rumah tangga dan anggota yang terdaftar.
(4) Pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.
(5) Suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak:
(6) Suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban:
(7) Suporter olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan industri olahraga dengan pelaku industri olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.