Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kanjuruhan: Pengakuan PSSI soal Undang-undang Terkait Suporter

Kompas.com - 08/10/2022, 07:20 WIB
Farahdilla Puspa,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PSSI mengaku baru mengetahui soal Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (sebelumnya Sistem Keolahragaan Nasional/SKN) yang mengatur hak dan kewajiban suporter. 

UU Keolahragaan ini menjadi bahasan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan kompetisi sepak bola Indonesia yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Kamis (6/10/2022) sebagai tindak lanjut tragedi Kanjuruhan

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto, mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui suporter memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU. 

"Kami jujur baru mengetahui UU SKN mengatur tentang suporter," kata Iwan Budianto, dikutip Kompas.com dari Antara

Baca juga: FIFA Berkomitmen Bantu Indonesia, PSSI Siap Ambil Langkah Transformasi

"Suporter harus membuat wadah yang berada di bawah cabang olahraga terkait (PSSI) sehingga kami bisa tahu identitas suporter itu," ujar Iwan Budianto. 

"Apabila dia melakukan kesalahan, ke depan dia bisa dicoret dan dilarang menonton seluruh pertandingan di stadion," ucap Iwan melanjutkan. 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali pun meminta PSSI untuk menyosialisasikan UU Keolahragaan perihal hak dan kewajiban suporter. 

Langkah itu dilakukan Menpora agar tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) yang menewaskan 131 orang tak terulang lagi. 

Baca juga: Transformasi Sepak Bola Indonesia Usai Tragedi Kanjuruhan: Jadwal Laga Jadi Fokus

"Kami ditugaskan untuk menyosialisasikan ke masing-masing suporter dari klub-klub yang bertanding di bawah PT LIB," ucap Iwan Budianto. 

Sementara itu, Menpora Zainudin Amali pun menyatakan tak ingin suporter hanya dianggap sebagai konsumen.

Dia mengatakan, suporter adalah bagian dari industri sepak bola nasional yang layak mendapatkan pelayanan-pelayanan. 

"Selama ini suporter hanya dianggap sebagai konsumen. Di dalam UU ini sangat jelas hak dan kewajibannya," kata Zainudin Amali, dilansir dari laman resmi Kemenpora.

"Bahkan, mereka harus punya organisasi, AD-ART, keanggotaannya ada perlindungan hukumnya, baik dilapangan maupun di luar," ucapnya. 

Berikut UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 55 menyangkut hak dan kewajiban suporter: 

(1) Dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga terdapat suporter olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga. 

(2) Suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga. 

(3) Organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki anggaran dasar/anggara rumah tangga dan anggota yang terdaftar. 

(4) Pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya. 

(5) Suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak: 

  1. mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
  2. mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya.
  3. mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
  4. memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga. 

(6) Suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban: 

  1. mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu, dan
  2. menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga. 

(7) Suporter olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan industri olahraga dengan pelaku industri olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com