Tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2022, ditetapkan tanggal 28 Oktober 2022, pasal 24 diberlakukan zona pengamanan.
Zona I nomor satu meliputi lapangan pertandingan area shuttle ban, ruang ganti pemain, dsb ditempatkan seward tidak boleh ada lagi aparat kepolisian atau TNI kecuali jika dibutuhkan atas situasi mendesak.
Zona II meliputi ringroad, tempat validasi tiket dll ditempatkan personel Polri.
Pada Pasal 31 juga tertuang, pelarangan penembakan gas air mata di wilayah Zona I dan II, berbunyi :
Situasi kontigensi, bila terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dan dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak, maka dilakukan Penindakan Huru Hara (PHH) kecuali Kontigensi yang terjadi di zona I dan II (ring road) yang di sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.
Baca juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan: Menolak Lupa, Merawat Asa Keadilan
PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi juga Kepolisian melakukan risk assessment kepada stadion-stadion di Liga 1, adalah penilaian suatu risiko dengan cara membandingkan kriteria risiko yang telah ditetapkan.
Sistem risk assessment ini juga mengacu kepada Perpol Nomor 10 Tahun 2022, dan memiliki tujuan untuk menghadirkan rasa aman dilingkungan stadion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.