Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Diancam 9 dan 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/02/2023, 01:00 WIB
Suci Rahayu,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota mengumumkan para tersangka penganiayaan dan perusakan official store Arema FC, Minggu (29/1/2023) lalu.

Sebanyak tujuh tersangka diamankan setelah dilakukan pengembangan dari penahanan terhadap 107 orang, usai demo massa yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap, berujung ricuh di kantor Arema FC.

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan.

Mereka disebut sengaja merusak barang dan atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Para tersangka adalah Adam Rizky (24) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot serta Muhammad Fauzi (24) yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilempar ke kantor Arema FC.

Baca juga: Aremania Tolak Arema FC Dibubarkan: Arema Itu Harga Diri...

Lalu ada Nauval Maulana (21) yang berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban. Sementara itu, Aryon Cahya (29) melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban

Keempat nama pertama merupakan warga Dampit, Malang. Satu lagi adalah Kholid Aulia (22) asal Pakis. Dia berperan melakukan pelemparan batu ke arah official store Arema FC.

Sementara itu dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai koordinator aksi dan penghasut.

Dua orang tersebut adalah Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit yang berperan sebagai koordinator dan pemberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.

Baca juga: Aremania Pasang Kembali Logo Arema FC yang 2 Hari Lalu Dibakar

Selanjutnya, Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon yang berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana Kota Malang.

Kedua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polresta Malang juga mengamankan 89 barang bukti yang terdiri dari bendera besar berlambang anarko, 41 buah batu, 13 bom asap, 12 Bendera hitam, 10 flyer, 3 suar api, tiga kantong plastik cat, tiga mannequin yang dirusak, 2 kaleng cat semprot, dan satu buah poster.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku anarkis.

Ia juga mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

"Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Chelsea Vs Tottenham 2-0: The Blues Berjaya, Postecoglou Meradang

Hasil Chelsea Vs Tottenham 2-0: The Blues Berjaya, Postecoglou Meradang

Liga Inggris
Hasil Roma Vs Leverkusen 0-2: Dongeng Alonso Berlanjut, 47 Laga Tanpa Kalah!

Hasil Roma Vs Leverkusen 0-2: Dongeng Alonso Berlanjut, 47 Laga Tanpa Kalah!

Liga Lain
Shin Tae-yong Soal Kedalaman Skuad Garuda dan 'Burnout' Pemain Jelang Laga Kontra Guinea

Shin Tae-yong Soal Kedalaman Skuad Garuda dan "Burnout" Pemain Jelang Laga Kontra Guinea

Timnas Indonesia
Jadwal Timnas Indonesia Vs Guinea, Berjuang untuk Olimpiade

Jadwal Timnas Indonesia Vs Guinea, Berjuang untuk Olimpiade

Timnas Indonesia
Skenario Timnas Indonesia ke Olimpiade, Satu Jalan Terakhir Garuda

Skenario Timnas Indonesia ke Olimpiade, Satu Jalan Terakhir Garuda

Timnas Indonesia
Kata Jonatan soal Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Thomas 2024

Kata Jonatan soal Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Thomas 2024

Badminton
Hasil Indonesia Vs Irak: Kalah 1-2, Garuda Muda ke Playoff Olimpiade 2024

Hasil Indonesia Vs Irak: Kalah 1-2, Garuda Muda ke Playoff Olimpiade 2024

Timnas Indonesia
Live Indonesia Vs Irak: Kebobolan, Garuda Tertinggal di Extra Time

Live Indonesia Vs Irak: Kebobolan, Garuda Tertinggal di Extra Time

Timnas Indonesia
Hasil Indonesia Vs Irak 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

Hasil Indonesia Vs Irak 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

Timnas Indonesia
Live Indonesia Vs Irak: Nathan Bikin Penyelamatan Krusial, Skor Masih Imbang

Live Indonesia Vs Irak: Nathan Bikin Penyelamatan Krusial, Skor Masih Imbang

Timnas Indonesia
Live Indonesia Vs Irak 1-1: Marselino Mengancam, Lemparan Arhan Diantisipasi

Live Indonesia Vs Irak 1-1: Marselino Mengancam, Lemparan Arhan Diantisipasi

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Irak: Gol Ivar Jenner Dibalas, Babak Pertama Tuntas 1-1

Indonesia Vs Irak: Gol Ivar Jenner Dibalas, Babak Pertama Tuntas 1-1

Timnas Indonesia
Live Indonesia Vs Irak: Sengatan Justin Hubner Bahayakan Gawang Irak

Live Indonesia Vs Irak: Sengatan Justin Hubner Bahayakan Gawang Irak

Timnas Indonesia
Live Indonesia Vs Irak: Garuda Muda Kebobolan, Skor Sama Kuat 1-1

Live Indonesia Vs Irak: Garuda Muda Kebobolan, Skor Sama Kuat 1-1

Timnas Indonesia
Live Indonesia Vs Irak 1-0: Ivar Jenner Cetak Gol Cantik, Garuda Unggul

Live Indonesia Vs Irak 1-0: Ivar Jenner Cetak Gol Cantik, Garuda Unggul

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com