Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Diancam 9 dan 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/02/2023, 01:00 WIB
Suci Rahayu,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota mengumumkan para tersangka penganiayaan dan perusakan official store Arema FC, Minggu (29/1/2023) lalu.

Sebanyak tujuh tersangka diamankan setelah dilakukan pengembangan dari penahanan terhadap 107 orang, usai demo massa yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap, berujung ricuh di kantor Arema FC.

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan.

Mereka disebut sengaja merusak barang dan atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Para tersangka adalah Adam Rizky (24) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot serta Muhammad Fauzi (24) yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilempar ke kantor Arema FC.

Baca juga: Aremania Tolak Arema FC Dibubarkan: Arema Itu Harga Diri...

Lalu ada Nauval Maulana (21) yang berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban. Sementara itu, Aryon Cahya (29) melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban

Keempat nama pertama merupakan warga Dampit, Malang. Satu lagi adalah Kholid Aulia (22) asal Pakis. Dia berperan melakukan pelemparan batu ke arah official store Arema FC.

Sementara itu dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai koordinator aksi dan penghasut.

Dua orang tersebut adalah Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit yang berperan sebagai koordinator dan pemberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.

Baca juga: Aremania Pasang Kembali Logo Arema FC yang 2 Hari Lalu Dibakar

Selanjutnya, Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon yang berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana Kota Malang.

Kedua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polresta Malang juga mengamankan 89 barang bukti yang terdiri dari bendera besar berlambang anarko, 41 buah batu, 13 bom asap, 12 Bendera hitam, 10 flyer, 3 suar api, tiga kantong plastik cat, tiga mannequin yang dirusak, 2 kaleng cat semprot, dan satu buah poster.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku anarkis.

Ia juga mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

"Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Indonesia Vs Inggris, Putri Lawan Hong Kong

Jadwal Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Indonesia Vs Inggris, Putri Lawan Hong Kong

Badminton
Timnas Indonesia Sudah Layak Bersaing di Level Asia

Timnas Indonesia Sudah Layak Bersaing di Level Asia

Timnas Indonesia
Daftar 4 Tim Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024, Uzbekistan Lawan Indonesia

Daftar 4 Tim Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024, Uzbekistan Lawan Indonesia

Internasional
Jadwal Indonesia Vs Uzbekistan pada Semifinal Piala Asia U23 2024

Jadwal Indonesia Vs Uzbekistan pada Semifinal Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Turnamen Basket Mandiri 3x3 Indonesia, Antusiasme Peserta di Medan

Turnamen Basket Mandiri 3x3 Indonesia, Antusiasme Peserta di Medan

Sports
Hasil Real Sociedad Vs Madrid 0-1, Sinar Arda Gueler Bawa Los Blancos Menang

Hasil Real Sociedad Vs Madrid 0-1, Sinar Arda Gueler Bawa Los Blancos Menang

Liga Spanyol
Hasil 8 Besar Piala Asia U23: Singkirkan Arab Saudi, Uzbekistan Jumpa Indonesia di Semifinal

Hasil 8 Besar Piala Asia U23: Singkirkan Arab Saudi, Uzbekistan Jumpa Indonesia di Semifinal

Internasional
Modal Persib Menyongsong Championship Series Liga 1

Modal Persib Menyongsong Championship Series Liga 1

Liga Indonesia
Borneo FC Dapat Pelajaran dari Persib Jelang Championship Series

Borneo FC Dapat Pelajaran dari Persib Jelang Championship Series

Liga Indonesia
Keriuhan Media Sosial Saat Timnas U23 Indonesia Singkirkan Korsel

Keriuhan Media Sosial Saat Timnas U23 Indonesia Singkirkan Korsel

Liga Indonesia
Hasil Rans Nusantara vs Persija 0-1: Gustavo Pahlawan Macan Kemayoran

Hasil Rans Nusantara vs Persija 0-1: Gustavo Pahlawan Macan Kemayoran

Liga Indonesia
Borneo FC Alami 3 Kekalahan Beruntun, Pieter Huistra Tidak Cari Kambing Hitam

Borneo FC Alami 3 Kekalahan Beruntun, Pieter Huistra Tidak Cari Kambing Hitam

Liga Indonesia
Rekor Dunia Cricket Pecah di Seri Bali Bash Internasional

Rekor Dunia Cricket Pecah di Seri Bali Bash Internasional

Sports
Thomas & Uber Cup 2024, Tim Indonesia Siap Tempur!

Thomas & Uber Cup 2024, Tim Indonesia Siap Tempur!

Badminton
Sepak Bola Indonesia Sedang Naik Daun

Sepak Bola Indonesia Sedang Naik Daun

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com