KOMPAS.com - Arema FC masih menjadi sorotan menyusul tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa pada awal Oktober 2022.
Klub berjuluk Singo Edan itu mengalami situasi sulit dalam sepekan terakhir. Ada dua penyerangan yang menyasar bus dan kantor Arema FC.
Serangan ke bus Arema FC terjadi usai pertandingan pekan ke-20 Liga 1 2022-2023 melawan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo, Rabu (26/1/2023) malam WIB yang berakhir 2-0 untuk kemenangan tuan rumah.
Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas, mengungkapkan situasi memang sudah panas sejak pertandingan berlangsung.
Sebagai langkah antisipasi, panpel menyarankan tim Arema FC bertahan sementara waktu di dalam stadion sampai situasi cukup kondusif.
Baca juga: Akmal Marhali Tak Yakin Arema FC Benar-benar Bubar
Namun, keramaian massa tak kunjung surut hingga waktu tunggu berakhir. Arema FC pun memutuskan meninggalkan stadion.
Serangan terjadi secara tiba-tiba membuat seluruh anggota tim terkejut. Apalagi, penyerangan dilakukan menggunakan batu dan batako berukuran besar.
Dalam situasi panik, Wiebie langsung meminta bantuan otoritas keamanan yang dikenal. Setelah pihak keamanan datang, tim langsung mengevakuasi diri dari stadion menggunakan kendaraan yang sama.
Bus langsung menuju Kota Solo meskipun dalam kondisi kaca belakang rusak berat serta serpihan kaca yang menyebar di dalam bus.
Baca juga: Ini Sanksi, Denda, dan Pengaruhnya pada Kompetisi jika Arema FC Mundur
Tiga hari setelah penyerangan bus, tepatnya pada Minggu (29/1/2023), Arema FC kembali berada di tengah suasana genting.
Massa yang bernama Arek Malang Bersikap melakukan aksi di depan Kantor Arema FC di Jl, Mayjend Pandjiatan No. 42 Malang. Salah satu agendanya adalah permintaan maaf kepada sepak bola Indonesia atas seluruh kegaduan yang terjadi selama ini.
Namun, belum sempat permintaan maaf terucap, kericuhan pecah yang berujung perusakan kantor dan official store Arema FC.
Usai ketegangan sedikit mereda, salah satu orang melakukan orasi di atas mobil. Ia menilai Arema FC pasif dalam perjuangan usut tuntas tragedi Kanjuruhan, sehingga proses untuk mencari keadilan menjadi berlarut-larut.
"Faktor-faktor lemahnya perjuangan ini adalah adanya orang-orang yang tidak kompeten di bidangnya justru dijadikan perwakilan arek-arek Malang, mengaku mewakili arek malang," ujar orator menggunakan pengeras suara.
"Selain itu, juga sikap nirempati Arema FC di bawah PT AABBI, yang tidak berperan aktif mendampingi keluarga korban tragedi Kanjuruhan dalam memperjuangkan keadilan, justru melanjutkan pertandingan kompetisi di Liga 1.”
"Maka dari itu, kami atas nama Arek Malang dengan segala kerendahan hati, ingin memohon maaf kepada seluruh pihak yang telah dirugikan dan bahkan dipermalukan atas tindakan yang kurang pantas dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang sudah disebutkan di atas," ucap sang orator.
Baca juga: Manajemen Arema FC Sesalkan Pengrusakan Kandang Singa dan Terbuka untuk Dialog
Arek Malang Bersikap juga meminta maaf kepada korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan karena belum bisa memberikan keadilan yang didambakan.
Setelah orasi dibacakan, dengan satu komando para peserta aksi kemudian membubarkan diri secara tertib.
Perusakan kantor dan official store Arema FC membuat manajemen klub mempertimbangkan untuk membubarkan tim apabila suasana di Kota Malang semakin tidak kondusif.
Hal itu disampaikan oleh Komisaris PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), Tatang Dwi Arfianto.
“Tentu kami merespons atas insiden ini. Direksi dan manajemen berkumpul, membicarakan langkah berikutnya seperti apa. Jika sebelumnya kami memikirkan banyak masyarakat Malang yang hidup dari sepak bola utamanya Arema FC, seperti UMKM, pedagang kaki lima sampai usaha kecil lainnya," kata Tatang.
"Tapi jika dirasa Arema FC ini dianggap mengganggu kekondusifan, tentu ada pertimbangan tersendiri terkait eksistensinya atau seperti apa tapi kami tetap menyerahkan kepada banyak pihak,” ujarnya.
Tatang juga menjelaskan bahwa manajemen Arema FC tidak tinggal diam seusai terjadinya tragedi Kanjuruhan. Berbagai upaya dilakukan untuk memulihkan situasi agar normal kembali.
“Upaya yang ditempuh dan dihadapi klub Arema FC pasca-musibah Kanjuruhan sudah dilakukan, mulai membuka crisis center untuk membantu penanganan korban, menghadapi proses dan gugatan hukum baik pidana maupun perdata,” ucap Tatang.
“Serta menjaga eksistensi klub agar tetap menjalani kompetisi meskipun dengan berbagai sanksi dan denda dari federasi, memberikan layanan trauma healing, serta menjaga eksistensi klub agar tetap bertahan,” katanya lagi.
Menurut Pasal 7 poin 1 Regulasi Liga 1 2022-2023 tentang pengunduran diri setelah kompetisi dimulai, sebuah tim akan menerima beragam konsekuensi jika mundur di tengah musim.
Dalam hal ini, Arema FC bisa dijatuhi sanksi dan bahkan tim lain bisa terkena dampaknya. Tim-tim yang yang sempat bermain imbang atau menang melawan Arema FC poinnya akan ditarik kembali dan berpotensi mengubah susunan klasemen.
Berikut bunyi Pasal 7 poin 1 Regulasi Liga 1 2022-2023 tentang pengunduran diri setelah kompetisi dimulai:
1. Seluruh hasil pertandingan yang telah dijalankan oleh klub yang mengundurkan diri dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Seluruh poin dan gol yang diraih dalam pertandingan-pertandingan tersebut, baik oleh klub tersebut dan klub lawan, tidak akan dihitung dalam hal menentukan klasemen akhir dan dihilangkan dari klasemen BRI Liga 1.
2. Seluruh pertandingan terjadwal dari klub yang mengundurkan diri akan dibatalkan.
3. Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami oleh klub lainnya, PSSI, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya. Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB.
4. Diskualifikasi terhadap klub yang mengundurkan diri dari BRI Liga 1 di 2 musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI.
5. Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 1 (pekan pertandingan ke-1 hingga ke-17) dan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 2 (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34).
6. Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan.
7. Klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan BRI Liga 1.
Kendati demikian, ketentuan pada pasal ini tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh LIB, PSSI dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
LIB dan PSSI memiliki diskresi untuk melakukan tindakan yang diperlukan terhadap kondisi yang timbul karena force majeure.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.