Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pihak Eksternal Diminta Awasi Penyidikan Tragedi Kanjuruhan: Jangan Berhenti di 6 Tersangka

Kompas.com - 27/10/2022, 07:20 WIB
Suci Rahayu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyidikan kepolisian terhadap Tragedi Stadion Kanjuruhan tidak kunjung memberikan kepuasaan untuk masyarakat.

Pihak-pihak eksternal pun diminta untuk ikut mengawasi proses penyidikan tersebut.

Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, rencananya akan meminta pengawasan empat instansi. Permintaan tersebut akan dikirimkan pada Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Pernyataan Resmi PSM: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Singgung Kelanjutan Liga dan KLB

"Kami akan melakukan upaya untuk memberikan surat-surat kepada pihak eksternal seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Ombudsman. Harapannya pihak eksternal ini mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh," ujarnya.

Permintaan bantuan kepada pihak eksternal ini diambil karena ada dua pertimbangan.

Pertimbangan pertama adalah ketidakpuasan terhadap penyidikan kepolisian yang hanya menghasilkan enam tersangka.

Enam tersangka yang terdiri dari tiga warga sipil dan tiga anggota Polri tersebut dianggap masih kurang. Terlalu banyak bukti yang beredar bahwa tersangkanya bisa lebih dari enam orang.

"Kami harap pihak eksternal ini mampu mengawal dengan benar untuk mewujudkan keadilan yang sebenarnya. Jadi proses peradilan tidak hanya berhenti di enam tersangka," ucapnya.

Pertimbangan kedua adalah ketiadaan akses bagi sebagian masyarakat umum untuk memantau penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Baca juga: Javier Roca Tanggapi Isu Satu Pemain Arema FC Pergi dari Indonesia karena Tragedi Kanjuruhan

Akses yang nihil ini tidak lepas dari jenis laporan yang dibuat polisi.

Djoko Tritjahjana mengatakan perkara tersebut diproses dalam bentuk laporan A yang pelapornya adalah pihak kepolisian itu sendiri.

"Jadi kami tidak ada akses langsung untuk meminta informasi perkembangan penyidikan," ujar pria yang biasa disapa Djoko.

Yivesta Ndaru Abadi selaku Koordinator Litigasi Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat menganggap laporan A membuat proses penyidikannya tidak transparan.

Penunjukkan pihak eksternal ini diharapkan bisa memberikan keberimbangan dalam penyidikan tersebut. Empat pihak yang disebut di atas akan punya akses soal informasi penyidikan terbaru.

Djoko Tritjahjana, Ketua Tim Pendampingan Hukum dan Yiyesta Ndaru Abadi, Kordinator Litigasi Tim Pendampingan Hukum Aremania menggugat saat preskon, Selasa (26/10/2022) sore.Istimewa Djoko Tritjahjana, Ketua Tim Pendampingan Hukum dan Yiyesta Ndaru Abadi, Kordinator Litigasi Tim Pendampingan Hukum Aremania menggugat saat preskon, Selasa (26/10/2022) sore.

"Laporan model A adalah laporan temuan petugas, sehingga mereka (polisi) yang melaporkan, mereka juga yang mengontrol sendiri, kemudian melakukan pemberkasan dan melakukan penyidikan sendiri," kata Yivesta Ndaru Abadi.

"Bagi kami di sini jadi tidak ada balancing atau pengawasan secara hukum terhadap penyidik yang menangani perkara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com