KOMPAS.com - Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh, menegaskan bahwa Pemeritah Indonesia tidak bisa ikut campur perihal Kongres Luar Biasa (KLB) federasi.
Menurut Ahmad Riyadh, KLB PSSI hanya akan terjadi jika ada permintaan dari anggota federasi yang memiliki hak suara.
"Yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI, para voter. Pemerintah tidak bisa mencampuri hal itu," kata Ahmad Riyadh dikutip dari Antara.
Pernyataan Ahmad Riyadh memang sudah sesuai dengan statuta PSSI.
Dalam statuta PSSI, hanya ada dua pihak yang bisa mengajukan permintaan mengadakan KLB, yakni Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, di Balik Fun Football FIFA dan PSSI...
Khusus untuk anggota, KLB akan dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI mengajukan permohonan tersebut.
Adapun pernyataan Ahmad Riyadh terkait Pemerintah RI tidak bisa ikut campur urusan rumah tangga PSSI dalam hal ini terkait KLB juga sesuai dengan statuta FIFA.
Dalam statuta FIFA Pasal 17 Ayat 1, tertulis bahwa setiap anggota FIFA harus mengelola urusannya secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga.
Statuta FIFA dan PSSI itulah yang membuat Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk oleh Pemerintah RI seperti kehilangan taring.
Sebelumnya, Mahfud MD selaku Ketua TGIPF sudah menyerahkan laporan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo pekan lalu.
Baca juga: Batal Diperiksa Polisi, Ketum PSSI Bermain Bola dengan Presiden FIFA
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.