KOMPAS.com - Dalam rekap pembinaan wasit, AAR (Additional Assistant Referee), dan asisten wasit Liga 1 2022-2023 yang dikeluarkan oleh Komisi Wasit PSSI, ada istilah ‘KMI’ pada wasit-wasit bersanksi berat. Apa itu KMI?
KMI disertakan pada bagian kolom "pembinaan" yang juga berisi mengenai jumlah sanksi hukuman dan kapan sang wasit Liga 1 bisa bertugas kembali.
Ada dua wasit yang disemati dengan istilah KMI ini. Pertama yakni wasit Mustofa Umarella yang disanksi 10 pekan larangan bertugas dengan catatan dua kali KMI.
Ia baru bisa ditugaskan kembali pada pekan ke-13 Liga 1 2022-2023.
Baca juga: 3 Wasit yang Merugikan Persebaya Dihukum Berat, Aji Santoso Harap Ada Hikmah yang Bisa Diambil
Wasit kedua adalah Mansyur yang juga dihukum 10 pekan dengan catatan 2 kali KMI. Ia baru bisa bertugas kembali pada pekan ke-14 Liga 1.
Menurut mantan wasit senior dan referee assessor nasional, Jumadi Efendi, KMI adalah singkatan dari Key Match Incident.
“KMI atau Key Match Incident adalah kesalahan-kesalahan, yang bisa memengaruhi skor atau jumlah pemain,” ujar Jumadi Effendi kepada Kompas.com.
“Misal, skor masih 0 - 0 dan ada penalti yang seharusnya tidak penalti. Atau pemberian kartu merah yang salah dan itu membuat salah satu tim yang diuntungkan menang,” katanya lagi.
Dalam rekap pembinaan wasit "2x KMI" bisa dimaknai bahwa seorang wasit yang bersangkutan telah melakukan dua kali kesalahan yang memengaruhi pertandingan.
Jumadi Effendi menambahkan KMI ini tidak mengikat pada wasit utama saja, namun juga perangkat pertandingan lain yang bertugas di lapangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.