MALANG, KOMPAS.com - General Manajer Arema FC, Ruddy Widodo, bicara soal masalah pembayaran gaji pemain selama penundaan lanjutan Liga 1 2020.
Akibat status kompetisi tidak berubah, dia menjelaskan tim Singo Edan tetap berpedoman pada Surat Keputusan (SKEP) yang sudah diterbitkan.
Ada dua SKEP yang menjadi pedoman Arema FC. SKEP nomor 48 yang terbit pada bulan Maret yang membahas penundaan kompetisi, pembayaran gaji maksimal 25 persen selama masa pandemi.
Baca juga: Akademi Arema FC Pastikan Dua Pemain Tembus Garuda Select III
Lalu Skep nomor 53 yang membahas masalah pembayaran gaji sebesar 50 persen setelah kompetisi dimulai.
Selama penundaan lanjutan Liga 1 2020 ini dari bulan Oktober hingga Januari atau masa tunggu pembayaran gaji pemain akan dibayarkan 25 persen sesuai SKEP 48.
Setelah kompetisi dimulai kembali maka pembayaran gaji berpedoman pada Skep 53 sebesar 50 persen.
Skema penggajian ini pun juga berlaku pada rekrutan-rekrutan baru Arema asal Brasil, termasuk pelatih Carlos Oliveira.
“Judulnya kelanjutan Liga 2020, seharusnya kontrak itu mengikuti musim 2020. Skep no 53 tersebut ya tetap berlaku. Karena itu kan bunyinya kelanjutan,” kata Manajer asal Madiun.
“Sampai Februari gaji pemain 25 persen, seperti Skep 48. Pokoknya pada masa tunggu tetap 25 persen. Kami rekrutmen pelatih baru dan pemain hal itu yang kami sodorkan. Kalau mau ayo, kalau tidak ya sudah,” imbuhnya.
Sementara soal kontrak akan ada beberapa penyesuaian kembali. Diakuinya ada beberapa pemain kontraknya akan habis di akhir tahun 2020 dan ada pula yang habis di dua bulan pertama tahun 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.