Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Streaming Ilegal Tayangan Sepak Bola Diproses ke Kejaksaan

Kompas.com - 14/10/2020, 11:40 WIB
Ferril Dennys

Penulis

KOMPAS.COM - Berkas perkara streaming ilegal siaran langsung sepak bola di wilayah Jawa Tengah dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hal ini adalah tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh pihak kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Atas perbuatan tersebut, tersangka mendapat ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan/atau Pasal 113 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, berdasarkan laporan dari Mola TV selaku pemegang lisensi MOLA TV Content & Channels.

Perbuatan pidana dilakukan melalui laman bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.

Kanit I Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kompol Edi Purnomo, mengatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 1 Oktober 2020.

“Hasil Penyidikan perkara website Bolasiar yang dilakukan oleh Penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Nomor: LP/B/253/VII/2020/Jateng/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2020 dengan Terlapor Sdr. IW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tutur Edi Purnomo.

Baca juga: Misi Cavani di Man United: Juara Liga Inggris Dulu, lalu Kejar Trofi Lainnya

Tim kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil.

Sejak awal pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta melakukan pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Mereka melakukan itu di beberapa kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan.

Mereka juga telah memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tapi upaya-upaya sebagaimana disebutkan di atas tetap diabaikan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” tutur Uba Rialin.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif, di mana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” imbuhnya.

Ditegaskan oleh Uba Rialin, seluruh tayangan MOLA Content & Channels lekat dengan hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis.

Segala bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun terkait di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis di area atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia. 

Misalnya para penyelenggara layanan streaming ilegal/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Final dan Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024

Jadwal Final dan Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Indonesia Kalah dari Uzbekistan, VAR Tak Bisa Disalahkan

Indonesia Kalah dari Uzbekistan, VAR Tak Bisa Disalahkan

Timnas Indonesia
Perjuangan PSS Lolos Degradasi Bekuk Persib, Sang Penentu Emosional

Perjuangan PSS Lolos Degradasi Bekuk Persib, Sang Penentu Emosional

Liga Indonesia
Erick Thohir Sebut Calvin Verdonk-Jens Raven dalam Proses Naturalisasi

Erick Thohir Sebut Calvin Verdonk-Jens Raven dalam Proses Naturalisasi

Timnas Indonesia
PSS Vs Persib, Saat Pelapis Maung Kandas 10 Pemain Elang Jawa

PSS Vs Persib, Saat Pelapis Maung Kandas 10 Pemain Elang Jawa

Liga Indonesia
Indonesia Vs Uzbekistan: Jangan Kecilkan Perjuangan Garuda, Tetap Dukung

Indonesia Vs Uzbekistan: Jangan Kecilkan Perjuangan Garuda, Tetap Dukung

Timnas Indonesia
Tim Piala Uber Indonesia Siap Hadapi Jepang dengan Kekuatan Penuh

Tim Piala Uber Indonesia Siap Hadapi Jepang dengan Kekuatan Penuh

Badminton
Hasil Lengkap Liga 1: RANS Nusantara Jadi Tim Terakhir yang Degradasi

Hasil Lengkap Liga 1: RANS Nusantara Jadi Tim Terakhir yang Degradasi

Liga Indonesia
Hasil Persija Vs PSIS 2-1, Macan Kemayoran Sukses Menang di Kandang

Hasil Persija Vs PSIS 2-1, Macan Kemayoran Sukses Menang di Kandang

Liga Indonesia
Hasil PSS Vs Persib, Maung Bandung Kalah, Super Elja Selamat

Hasil PSS Vs Persib, Maung Bandung Kalah, Super Elja Selamat

Liga Indonesia
Kiper Keturunan Belanda Maarten Paes Resmi Jadi WNI

Kiper Keturunan Belanda Maarten Paes Resmi Jadi WNI

Liga Indonesia
Irak Yakin Bisa Kalahkan Timnas Indonesia demi Olimpiade Paris

Irak Yakin Bisa Kalahkan Timnas Indonesia demi Olimpiade Paris

Timnas Indonesia
Bayern Vs Madrid, Satu Paket yang Diperlukan untuk Singkirkan El Real

Bayern Vs Madrid, Satu Paket yang Diperlukan untuk Singkirkan El Real

Liga Champions
Rizky Ridho Melakukan Pelanggaran Serius

Rizky Ridho Melakukan Pelanggaran Serius

Timnas Indonesia
Eks Wasit FIFA Jelaskan Alasan Gol Timnas U23 Indonesia Dianulir

Eks Wasit FIFA Jelaskan Alasan Gol Timnas U23 Indonesia Dianulir

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com