Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persija Bayar Gaji Pemain Hanya 25 Persen

Kompas.com - 01/07/2020, 08:20 WIB
Ferril Dennys

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.COM - Persija Jakarta membayarkan gaji untuk para pemainnya di bawah persentase yang sudah ditetapkan PSSI

PSSI telah menetapkan bahwa setiap klub memberikan gaji kepada pemainnya sebesar 50 hingga 60 persen dari nilai kontrak.

Namun, Direktur Olahraga Persija Jakarta Ferry Paulus mengatakan bahwa klub hanya akan membayar gaji pemain sebesar 25 persen untuk periode Juli hingga Agustus 2020.

“Kalau mencermati SK PSSI yang terakhir, berarti gajinya tetap ikut SK 48 terdahulu, yakni gaji maksimal 25 persen,” kata Ferry seperti dikutup dari Antara, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Wonderkid Persija Ingin Dipanggil Shin Tae-yong dan Wujudkan Keinginan Almarhum Ayah

Surat Keputusan yang dimaksud adalah SK PSSI nomor SKEP/48/III/2020 yang mengatur kebijakan pembayaran yang harus dibayarkan klub kepada pemain selama jeda kompetisi Liga 1.

Dalam surat tersebut memang disebutkan bahwa klub perlu membayar gaji pemain, pelatih, dan ofisial maksimal 25 persen dari nilai kontrak.

PSSI kemudian mengeluarkan kebijakan baru dalam SKEP/53/VI/2020 yang menetapkan bahwa pembayaran gaji pemain sebesar 50-60 persen. Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan mengenai gaji untuk Juli-Agustus.

Ferry mengatakan bahwa gaji pemain yang dibayarkan sudah sesuai dengan SK. Gaji 25 persen itu akan dibayarkan setidaknya hingga Oktober sampai ada kejelasan soal kelanjutan liga.

Apabila memang sudah ada SK baru terkait persentase gaji 50-60 persen, dia akan patuh dengan keputusan tersebut.

“Kami tetap mengikuti SK terbaru itu,” pungkasnya.

Liga 1 musim 2020 akan dilanjutkan mulai Oktober 2020 dengan semua pertandingan berlangsung di Pulau Jawa. Lanjutan kompetisi ini masih menggunakan format liga satu musim penuh.

LIB, PSSI dan klub sepakat menggelar lanjutan Liga 1 musim 2020 sepenuhnya di Pulau Jawa agar seluruh tim tidak memanfaatkan transportasi udara.

Hal itu demi efektivitas dan memperkecil kemungkinan penularan COVID-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com