KOMPAS.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Yunus Nusi meminta Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Somantri untuk memahami Statuta PSSI.
Yunus menuturkan, Cucu Somantri keliru saat memberi pernyataan bahwa Wakil Sekjen PSSI Maaike Ira Puspita bakal duduk di kursi Sekjen menggantikan Ratu Tisha Destria yang mundur pada Senin (13/4/2020).
Seharusnya, hal ini adalah kewenangan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.
"Waketum PSSI Cucu Somantri harus menguasai bunyi dan tafsir Statuta," ucap Yunus, dilansir Antara.
Baca juga: Nasib Ratu Tisha Masih Menunggu Hasil Rapat Komite Eksekutif PSSI
"Ranah penggantian Sekjen PSSI itu berada di Ketua Umum PSSI. Kalau asal bicara nanti terkesan tidak profesional dan tidak menguasai masalah, khususnya soal Statuta PSSI," ujar Yunus.
Alhasil, pernyataan Cucu kepada media soal naiknya Wasekjen menjadi Sekjen terlanjur dipercayai oleh publik, khususnya warganet.
Yunus melanjutkan, banyak yang mengira pernyataan Cucu dikeluarkan atas perintah Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, padahal tidak.
Soal Sekjen di PSSI, kata Yunus, hanya bisa diusulkan oleh Ketua Umum PSSI.
Hal tersebut tertuang dalam Ayat 2 Pasal 42 Statuta PSSI yang menyatakan bahwa "Hanya Ketua Umum yang dapat mengusulkan pengangkatan dari Sekretaris Jenderal. Namun, Ketua Umum dapat juga mengusulkan kepada Komite Eksekutif untuk pemberhentian Sekretaris Jenderal".
"Jadi pernyataan Pak Cucu itu tidak mendasar," tutur Yunus.
Baca juga: Ini Syarat Menjadi Sekjen PSSI Pengganti Ratu Tisha
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan