KOMPAS.com - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengganti Ratu Tisha di posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI.
Ratu Tisha mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI pada Senin (13/4/2020).
Hal itu diumumkan Ratu Tisha Destria lewat unggahan video berdurasi 1 menit 45 detik di akun Instagram pribadinya.
Melalui video itu, Ratu Tisha menceritakan pengalaman selama menjabat Sekjen PSSI sejak Juli 2017.
Baca juga: Soal Proses Pengganti Ratu Tisha, Ini Kata Waketum PSSI
Tak lupa lewat unggahannya, Ratu Tisha berpesan agar masyarakat Indonesia tidak lelah mendukung sepak bola nasional.
“Jangan pernah berhenti untuk mendukung sepak bola Indonesia. Yakin selalu ada harapan bagi yang berdoa, selalu ada waktu yang tepat bagi yang bersabar dan selalu ada jalan bagi yang tidak pernah lelah berusaha,” tulis penggalan kalimat Ratu Tisha di akun Instagram @ratu.tisha, Senin (13/4/2020).
Seusai menyatakan mundur, banyak pihak mulai menanyakan siapa pengganti Ratu Tisha di posisi Sekjen PSSI?
Baca juga: PSSI Belum Tunjuk Pengganti Ratu Tisha
Berbagai persyaratan perlu dipersiapkan jika nanti PSSI sudah mendapatkan kadidat pengganti Ratu Tisha di posisi Sekjen.
Adapun proses menjadi sekjen tercantum dalam Statuta PSSI 2019 pasal 61 ayat 2.
“Sekretaris Jenderal harus ditunjuk berdasarkan perjanjian yang diatur oleh hukum privat dan harus memenuhi kriteria dan kualifikasi profesional yang dapat dibuktikan dengan proses seleksi yang transparan dan akuntabel,” tulis isi Statuta PSSI pasal 61 ayat 2.
Kemudian dalam Statuta PSSI 2019 pasal 61 ayat 3 dijelaskan tugas dan tanggung jawab sebagai Sekretaris Jenderal, di antaranya:
Terlepas dari siapa calon Sekjen PSSI yang baru, Ratu Tisha meninggalkan catatan karier bagus.
Baca juga: Pengganti Ratu Tisha di Posisi Sekjen PSSI Butuh Proses Panjang
Salah satunya, Ratu Tisha sukses membawa Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20 2021.
Selain itu, Ratu Tisha juga menjadi wanita pertama yang ditunjuk sebagai Wakil Presiden AFF (Federasi Sepak bola ASEAN) periode 2019-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.