Ancaman untuk yang melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (2) tertuang dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Baca juga: Komitmen Indra Sjafri bersama Shin Tae-Yong di Timnas Indonesia
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Meski melarang, di surat tersebut LIB justru menuliskan bahwa adapun klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang dilarang pada peraturan tersebut, hal itu kembali merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya.
Dalam aturan FIFA pasal 23 Ayat 5 Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018 sendiri belum ada yang melarang sponsor atau iklan dari perusahaan judi.
Iklan tembakau atau minuman keras beralkohol tinggi, serta slogan yang bersifat politis atau diskriminatif, yang terdiri atas segala bentuk diskriminasi seperti gender, agama, kebangsaan, ras atau kepercayaan, atau dalam bentuk lain apa pun yang menyinggung kesopanan umum, yang dinyatakan dilarang.
Baca juga: PSSI Ditawari Hibah Tanah 3 Hektare di Bali untuk TC Timnas Indonesia
Sementara itu dari pihak PS Tira-Persikabo belum mau berbicara banyak.
Rhendie Arindra hanya mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan, dan ada keputusan lanjutan yang dibuat oleh Laskar Padjajaran.
"Kami sedang membahas internal dulu ya," tutur Rhendie saat dihubungi terpisah oleh BolaSport. (Wila Wildayanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.