Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kasus Persikabo, Aturan Soal Sponsor Judi di Liga 1

Kompas.com - 26/02/2020, 22:20 WIB
Angga Setiawan,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

Sumber BolaSport

KOMPAS.com - Polemik Persikabo soal sponsor judi kian menjadi rumit dari yang mempermasalahkan regulasi hingga membuat PSSI dan operator Liga 1 ikut turun tangan.

Persikabo secara terbuka memasang sponsor situs judi pada bagian depan jersey klub berjulukan Laskar Padjadjaran tersebut jelang bergulirnya Liga 1 2020.

Sebelumnya Ketua Umum PSSI  Mochamad Iriawan mengatakan sejauh ini belum ada aturan yang mengatur soal sponsor olahraga dari situs judi.

Meski demikian ia telah berkoordinasi dengan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) untuk membahas polemik yang tengah menimpa Persikabo jelang bergulirnya Liga 1 2020.

Baca juga: Wasit Liga 1 2020 Dibekali Peralatan ala Kompetisi Eropa

Bukan hanya itu, pria yang akrab disapa Iwan Bule itu menilai bahwa ini adalah masalah kepatutan.

Sementara Selasa malam, LIB mengeluarkan surat bernomor 103/LIB/II/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Utama LIB Cucu Somantri tertanggal 25 Februari 2020.

Surat tersebut menindaklanjuti surat PT LIB nomor 161/LIB/V/2019 perihal Implementasi Peraturan Nasional Terkait Sponsor Industri Olahraga tertanggal 25 Mei 2019.

Cucu Soemantri mengakui bahwa surat tersebut memang dikeluarkan dan disebarkan juga ke seluruh klub peserta liga yang berada di bawah LIB yakni Liga 1 dan Liga 2 Indonesia.

Baca juga: Pembagian 26 Pemain Persib Bandung untuk Liga 1 2020

"Ya, itu surat dari saya. Untuk ditujukan kepada klub-klub yang berkompetisi di bawah LIB," kata Cucu Somantri saat dihubungi pewarta, Rabu (26/2/2020).

Melalui surat tersebut, LIB menegaskan kembali bahwa mereka mengikuti pedoman sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

PT LIB tak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian.

Dalam regulasi Liga 1 2020 memang tidak menyebutkan aturan terkait sponsor klub yang berasal dari situs judi.

Baca juga: Shin Tae-yong Pantau Garuda Select untuk Skuad Timnas U19 Indonesia

Hanya saja di Pasal 58 Ayat 3 Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 soal Komersial menyebutkan bahwa seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Landasan peraturan terkait poin ini tertuang dalam, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2); PP No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Kemudian PEPRES No.74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol; hasil rapat koordinasi POLRI dan PSSI pada 20 Februari 2020; dan hasil rapat koordinasi Satgas Anti Mafia Bola dan PSSI pada 25 Februari 2020.

Ancaman untuk yang melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (2) tertuang dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga: Komitmen Indra Sjafri bersama Shin Tae-Yong di Timnas Indonesia

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Meski melarang, di surat tersebut LIB justru menuliskan bahwa adapun klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang dilarang pada peraturan tersebut, hal itu kembali merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya.

Dalam aturan FIFA pasal 23 Ayat 5 Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018 sendiri belum ada yang melarang sponsor atau iklan dari perusahaan judi.

Iklan tembakau atau minuman keras beralkohol tinggi, serta slogan yang bersifat politis atau diskriminatif, yang terdiri atas segala bentuk diskriminasi seperti gender, agama, kebangsaan, ras atau kepercayaan, atau dalam bentuk lain apa pun yang menyinggung kesopanan umum, yang dinyatakan dilarang.

Baca juga: PSSI Ditawari Hibah Tanah 3 Hektare di Bali untuk TC Timnas Indonesia

Sementara itu dari pihak PS Tira-Persikabo belum mau berbicara banyak.

Rhendie Arindra hanya mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan, dan ada keputusan lanjutan yang dibuat oleh Laskar Padjajaran.

"Kami sedang membahas internal dulu ya," tutur Rhendie saat dihubungi terpisah oleh BolaSport. (Wila Wildayanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BolaSport
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com