KOMPAS.com - Pelatih sementara Bali United, Eko Purdjianto, heran mengapa tidak ada injury time pada babak kedua saat timnya menghadapi Persija Jakarta dalam laga pekan ke-33 Liga 1 2018 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Minggu (2/12/2018).
Pada laga semalam, Bali United harus menelan kekalahan 1-2 dari Persija Jakarta.
Memang, dalam laga itu, wasit yang memimpin jalannya pertandingan, Djumadi Efendi, harus menghentikan laga sebanyak tiga kali pada babak pertama.
Keputusan itu diambil lantaran ada oknum pendukung Bali United di tribune utara yang menyalakan petasan berjenis cerawat dan kembang api.
Baca Juga: Kondisi Andritany Usai Terkapar karena Petasan di Laga Bali United Vs Persija
Bahkan, pada babak pertama saja wasit memberikan tambahan waktu selama sembilan menit akibat insiden tersebut.
Saat itu, Persija sedang unggul 1-0 atas Bali United lewat gol cepat Sandi Sute pada menit ke-7.
Pada babak kedua, Djumadi Efendi, menghentikan kembali pertandingan pada menit ke-63 akibat adanya kembang api dan cerawat dari tribune utara serta timur yang dinyalakan oleh oknum pendukung Bali United.
Sempat terhenti 14 menit, wasit asal Surabaya itu akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pertandingan.
Persija pun akhirnya menambah gol pada malam itu lewat tendangan penalti Marko Simic pada menit ke-83.
Baca juga: Bali United Vs Persija, Teco Bersyukur Macan Kemayoran Cetak Gol Cepat
Memasuki menit ke-90, wasit di pinggir lapangan tidak memberikan tambahan waktu di babak kedua.
Kedua pemain Persija dan Bali United memutuskan untuk tetap melanjutkan pertandingan tersebut.
Bahkan, Bali United sempat menipiskan ketertinggalannya lewat aksi Stefano Lilipaly pada menit ke-90+1.
Selang empat menit kemudian, Djumadi Efendi kembali menghentikan pertandingan karena adanya cerawat dan kembang api.
Beberapa cerawat juga terlihat dilemparkan ke dalam lapangan pertandingan.
Setelah berkomunikasi di pinggir lapangan antara wasit dan pihak Bali United dan Persija, Djumadi Efendi mengambil keputusan melanjutkan laga pada menit ke-113.