KOMPAS.com - Pihak La Liga telah menolak untuk menerima pembayaran klausul pelepasan Neymar yang mencapai 222 juta euro (sekitar Rp 3,4 triliun).
Hal tersebut bisa menimbulkan hambatan terkait perpindahan Neymar dari Barcelona ke Paris Saint-Germain.
Pengacara spesialis olahraga, Juan de Dios Crespo, dilaporkan tiba dengan notaris di kantor liga di Madrid untuk mendepositkan dokumentasi resmi, termasuk cek untuk melepaskan pemain asal Brasil dari kesepakatan Barcelona, Kamis (3/8/2017).
Namun, pihak La Liga menolak menerima uang tersebut.
"Kami dapat memastikan bahwa perwakilan hukum pemain tersebut datang ke La Liga untuk menyetorkan klausul tersebut dan telah ditolak. Inilah semua informasi yang akan kami berikan saat ini," demikian bunyi pernyataan yang disampaikan La Liga.
Baca juga: Juergen Klopp Kritik Transfer Neymar
Presiden La Liga, Javier Tebas, sebelumnya telah memperingatkan bahwa mereka akan memblokir upaya PSG melakukan kesepakatan tersebut dan akan membawa hal itu ke regulator Financial Fair Play UEFA jika diperlukan.
"Kami tidak akan menerima uang dari klub seperti PSG bahwa, tanpa milik La Liga, ingin mendapatkan keuntungan dari hak-hak organisasi kami," kata Tebas kepada AS.
"Jika UEFA tidak bereaksi, kami akan segera melaporkan kasus ini. Kami belum melakukannya karena kami pikir UEFA akan melakukan tindakan untuk memastikan bahwa Financial Fair Play (FFP) dihormati, dan 'doping keuangan' dihindari," ucapnya.
Sebelumnya, Barcelona memastikan pada Rabu (2/8/2017) Neymar telah diizinkan untuk tidak mengikuti latihan pertama bersama skuad setelah meminta untuk meninggalkan klub tersebut.
Baca juga: Messi Doakan Neymar Sukses di Klub Baru
Sementara itu, PSG belum berkomentar terkait kabar transfer yang bisa memecah rekor transfer dunia tersebut.
Dikabarkan, pada Jumat (4/8/2017), Neymar dijadwalkan berada di ibu kota Perancis untuk menyelesaikan proses transfer, setelah menyelesaikan tes medis di Porto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.