Penyuap Wasit dengan Prostitusi Divonis Tiga Tahun
Kompas.com - 25/07/2014, 02:32 WIB
Pengusaha Singapura, Eric Ding Si Yang, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun setelah terbukti menyuap tiga wasit sepak bola asal Lebanon untuk mengatur hasil pertandingan.