Abdul Haris ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di di Polda Jawa Timur pada hari yang sama.
“Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan,” ujar kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat.
Abdul Haris menjadi satu-satunya tersangka yang sudah ditahan dari total enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
Adapun lima nama tersangka lainnya adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut PT LIB), Suko Sutrisno (Security Officer Kanjuruhan), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabagops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim), serta AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
“Seharusnya meninggalnya korban itu harusnya sebagai spirit ya, untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini,” ujar Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat pun tidak terima jika pertanggungjawaban perkara Tragedi Kanjuruhan dilimpahkan kepada satu orang saja.
Sebab, ia melihat banyak pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
Ia menilai, PSSI sebagai stakeholder tertinggi sepak bola Indonesia yang memayungi segala aspek kompetisi, patut turut bertanggung jawab.
“Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Karena bola ini gak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder,” katanya menegaskan.
Sementara itu penahanan Abdul Haris bakal menjadi babak baru dalam proses peradilan tragedi Kanjuruhan.
Di sisi lain, ini juga menjadi pukulan bagi pihak Abdul Haris dan keluarga.
“Jadi saya agak-agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya, selama ini dipercayakan kepada kita walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko,” ucap Taufik Hidayat.
“Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya," tuturnya menutup.
https://bola.kompas.com/read/2022/10/24/15382358/ketua-panpel-arema-fc-saat-tragedi-kanjuruhan-resmi-ditahan