KOMPAS.com - Para pihak terkait dalam tragedi Kanjuruhan mulai bergerak. PSSI selaku induk sepak bola Indonesia pun mulai memikirkan pembenahan sistem pengamanan dan penanganan dalam pertandingan sepak bola.
Terbaru, PSSI telah diundang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk membicarakan standar pengamanan dan penanganan di stadion.
Selain itu, PSSI juga mengaku diundang oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Undangan dari Polri dan Kemenkes itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto pada sesi konferensi pers di Kantor Kemenpora, Jakarta, pada Kamis (6/10/2022) sore WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan Budianto mengatakan bahwa pertemuan dengan Polri sudah digelar pada Selasa (4/10/2022).
"Hari Selasa kami sudah diundang berkomunikasi dengan Polri untuk membuat drafting peraturan Kapolri terkait standar penanganan sebuah pertandingan," kata Iwan Budianto kepada awak media.
Selain akan bertemu pihak Polri, PSSI juga dijadwalkan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Iwan Budianto mengatakan bahwa pertemuan dengan Kemenkes akan membicarakan terkait standar kesehatan di stadion, terutama ketika berlangsung pertandingan berisiko tinggi.
"Pada hari ini, karena ada perwakilan Kemenkes, kami juga diundang besok terkait pembuatan standar kesehatan bagi sebuah pertandingan," ujar Iwan Budianto.
"Apabila pertandingan dengan high risk itu perlu dibuatkan mini ICU di sekitar stadion," imbuhnya.
Iwan Budianto juga mengungkapkan permintaan Kemenkes terkait izin keramaian untuk menggelar pertandingan sepak bola.
"Kemenkes juga meminta agar dalam penerbitan izin keramaian dari kepolisian itu juga ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan agar hal-hal yang semacam ini tidak terulang lagi," tutur Iwan Budianto menjelaskan.
Di samping itu, Polri telah mengumumkan enam nama tersngka dalam tragedi Kanjuruhan, salah satunya ialah Direktur PT LIB, AHL.
Kapolri Listyo Sigit mengungkapan bahwa AHL ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan karena melanggar pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealpaan serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Dalam hal ini, AHL selaku direktur PT LIB disebut tidak melakukan melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Kapolri Listyo Sigit menjelaskan, PT LIB kali terakhir melakukan verifikasi pada 2020. Ketika itu ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, khususnya masalah keselamatan bagi penonton.
Lalu, pada tahun 2022, PT LIB disebut justru mengeluarkan verifikasi yang dilakukan pada 2020, tanpa adanya perbaikan.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," kata Listyo Sigit.
"Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyarat fungsinga belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," tutur Listyo Sigit menjelaskan.
Berikut 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. AHL - Dirut LIB
2. AH - Panpel Arema FC
3. SS - Security officer
4. Wahyu SS - Kabag ops Polres Malang
5. H - Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim 6. DSA - Samaptha Polres Malang
https://bola.kompas.com/read/2022/10/07/05300098/pergerakan-usai-tragedi-kanjuruhan-pssi-diundang-polri-dan-kemenkes