Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSSI Berencana Tempuh Jalur Hukum demi Dapatkan Identitas Pengatur Skor

KOMPAS.com - Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, mengatakan pihaknya berencana melakukan gugatan hukum untuk mendapatkan identitas wasit Liga 1 yang mengaku terlibat pengaturan skor.

Adapun rencana gugatan hukum itu akan dilayangkan terhadap program "Mata Najwa" yang mengundang wasit terkait, tetapi menolak untuk mengungkap identitasnya. 

Tayangan Mata Najwa yang disiarkan pada Rabu (3/11/2021) mengangkat tema "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini".

Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber, termasuk seseorang yang menyebut dirinya wasit Liga 1.

Wasit yang disebut "Mr Y" itu mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 2021-2022.

Mr. Y menjelaskan bahwa dirinya baru memimpin Liga 1 pada musim 2021-2022.

Melansir dari Antara, Ahmad Riyadh mengatakan, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum karena program Mata Najwa menolak memberitahukan identitas wasit tersebut kepada PSSI.

"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur pertandingan," kata Riyadh, dikutip dari Antara.

"Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka," tuturnya.

Riyadh ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa dengan membawa hal tersebut ke ranah hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

Ini membuat setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup identitas narasumbernya.

Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".

Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal tersebutlah yang coba diambil oleh PSSI.

"Kalau memang merusak ketertiban umum, langkah PSSI ini kan umum. Kami berupaya seperti itu," tutur Riyadh.

Ahmad Riyadh mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan, termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers.

Terlepas dari upaya hukum itu, Ahmad Riyadh juga menegaskan bahwa PSSI juga melakukan penyelidikan internal untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan pengecekan internal," tutur pria yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2019-2023 itu.

Tanggapan Narasi

Adapun Pemimpin Redaksi Narasi atau PT Narasi Media Pracaya, Zen Rachmat Sugito, telah memberikan tanggapan terkait rencana gugatan yang hendak dilakukan PSSI terhadap program Mata Najwa.

Zen Rachmat Sugito mengatakan, PSSI seharusnya fokus mengusut kasus pengaturan skor daripada mengejar identitas wasit yang diduga pelaku match fixing Liga 1.

"PSSI lebih baik fokus ke pokok perkara yang saat ini sudah ada di meja mereka. Mereka bisa menelusurinya dari pemain-pemain yang sudah dihukum," ujar Zen dikutip dari Antara.

Pemain-pemain yang dimaksud Zen adalah lima eks pilar klub Liga 2 Perserang yang divonis terlibat dalam kasus dugaan pengaturan skor dan sudah dihukum PSSI mulai Rabu (3/11/2021).

Menurut pria berusia 45 tahun itu, PSSI bisa memulai penyelidikan internal mulai dari sana.

Dia menyarankan PSSI untuk serius menggali secara detail kasus tersebut sehingga ditemukan petunjuk dan membongkar kasus serupa di Liga 1.

"Keterangan dari pemain-pemain itu semestinya bisa dilacak dan menjadi pintu masuk sampai ke akar-akarnya," tutur Zen.

Zen meyakini PSSI memiliki semua sumber daya, termasuk teknologi, yang diperlukan untuk mengupas kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.

Hal inilah yang membuat dia merasa heran PSSI harus menunggu pengaturan skor itu ramai di media, baru melakukan tindakan pengusutan.

Zen pun menanggapi rencana gugatan hukum terhadap Mata Najwa.

Sebab, Mata Najwa dan juga perusahaan media yang menaunginya PT Narasi Media Pracaya merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers. Maka dari itu, mereka memiliki kewenangan yang disebut "hak tolak".

Selain Undang-Undang Pers, kerja jurnalistik juga dilindungi oleh dua kekuatan hukum lain, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," kata Zen.

Jika memang tetap mempermasalahkan soal hak tolak dalam UU Pers, Zen menyarankan PSSI untuk menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.

"Silakan saja kalau mau mengajukan judicial review soal hak tolak itu ke Mahkamah Konsitusi," kata Zen.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo menyarankan PSSI untuk menuntaskan sengketa dengan acara "Mata Najwa" di Dewan Pers, tidak melakukan gugatan hukum.

"Silakan PSSI mengadukan Mata Najwa ke Dewan Pers," kata Yosep Adi Prasetyo.

Semua regulasi tersebut bermuara ke satu titik, yakni sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan oleh Dewan Pers.

"Di Dewan Pers, tim Mata Najwa tidak boleh menutupi semua informasi yang didapatkannya," ujar Yosep.

"Namun, nantinya Dewan Pers hanya sampai kepada kesimpulan apakah sebuah produk itu sesuai kaidah jurnalistik atau tidak," tuturnya.

"Jika sesuai, PSSI harus menghormati Undang-Undang Pers. Namun, jika tidak, bisa dilakukan tindakan lanjutan," ujarnya.

https://bola.kompas.com/read/2021/11/05/16423368/pssi-berencana-tempuh-jalur-hukum-demi-dapatkan-identitas-pengatur-skor

Terkini Lainnya

Kesulitan Pelatih Persib soal Championship Series Liga 1 Ditunda

Kesulitan Pelatih Persib soal Championship Series Liga 1 Ditunda

Liga Indonesia
Link Live Streaming Bayern Vs Madrid, Kickoff 02.00 WIB

Link Live Streaming Bayern Vs Madrid, Kickoff 02.00 WIB

Liga Champions
Jadwal Final dan Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024

Jadwal Final dan Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Indonesia Kalah dari Uzbekistan, VAR Tak Bisa Disalahkan

Indonesia Kalah dari Uzbekistan, VAR Tak Bisa Disalahkan

Timnas Indonesia
Perjuangan PSS Lolos Degradasi Bekuk Persib, Sang Penentu Emosional

Perjuangan PSS Lolos Degradasi Bekuk Persib, Sang Penentu Emosional

Liga Indonesia
Erick Thohir Sebut Calvin Verdonk-Jens Raven dalam Proses Naturalisasi

Erick Thohir Sebut Calvin Verdonk-Jens Raven dalam Proses Naturalisasi

Timnas Indonesia
PSS Vs Persib, Saat Pelapis Maung Kandas 10 Pemain Elang Jawa

PSS Vs Persib, Saat Pelapis Maung Kandas 10 Pemain Elang Jawa

Liga Indonesia
Indonesia Vs Uzbekistan: Jangan Kecilkan Perjuangan Garuda, Tetap Dukung

Indonesia Vs Uzbekistan: Jangan Kecilkan Perjuangan Garuda, Tetap Dukung

Timnas Indonesia
Tim Piala Uber Indonesia Siap Hadapi Jepang dengan Kekuatan Penuh

Tim Piala Uber Indonesia Siap Hadapi Jepang dengan Kekuatan Penuh

Badminton
Hasil Lengkap Liga 1: RANS Nusantara Jadi Tim Terakhir yang Degradasi

Hasil Lengkap Liga 1: RANS Nusantara Jadi Tim Terakhir yang Degradasi

Liga Indonesia
Hasil Persija Vs PSIS 2-1, Macan Kemayoran Sukses Menang di Kandang

Hasil Persija Vs PSIS 2-1, Macan Kemayoran Sukses Menang di Kandang

Liga Indonesia
Hasil PSS Vs Persib, Maung Bandung Kalah, Super Elja Selamat

Hasil PSS Vs Persib, Maung Bandung Kalah, Super Elja Selamat

Liga Indonesia
Kiper Keturunan Belanda Maarten Paes Resmi Jadi WNI

Kiper Keturunan Belanda Maarten Paes Resmi Jadi WNI

Liga Indonesia
Irak Yakin Bisa Kalahkan Timnas Indonesia demi Olimpiade Paris

Irak Yakin Bisa Kalahkan Timnas Indonesia demi Olimpiade Paris

Timnas Indonesia
Bayern Vs Madrid, Satu Paket yang Diperlukan untuk Singkirkan El Real

Bayern Vs Madrid, Satu Paket yang Diperlukan untuk Singkirkan El Real

Liga Champions
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke