Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pesan Saddil Sebelum Resmi Berstatus Tersangka Kasus Pengeroyokan

Pesan tersebut ia unggah melalui fitur Instagram Story, Jumat (3/4/2020) siang WIB, sebelum dinyatakan resmi berstatus tersangka pengeroyokan di Kendari.

Kepastian status terbaru Saddil dalam kasus tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, Sabtu (4/4/2020).

"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik (dari penyelidikan) ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka," kata Sofyan.

Saddil Ramdani sebelumnya dilaporkan oleh Adrian selaku keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020).

Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020 menjelaskan, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir, setelah dianiaya pemain Bhayangkara FC tersebut.

Penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) terjadi pada Jumat (27/3/2020) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.

Beberapa hari setelah dilaporkan, Saddil sempat mengunggah salah satu foto beserta tulisan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

"Tetap melangkah dan semangat. Tidak peduli dengan orang-orang yang telah mereka ucapkan terhadap Anda kerena sesungguhnya mereka tidak mengerti dan tidak tahu apa yang telah terjadi," tulis pemain berusia 21 tahun itu.

"Ingat harga diri keluarga lebih penting dari apa yang dicapai sekarang. Bahkan, tidak ada apa-apanya. Anda sebagai laki-laki wajib untuk mempertaruhkan serta mempertahankan harkat dan martabat keluarga," demikian pernyataan Saddil.

Sementara itu, dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.

Sebaga informasi, saat ini eks pemain Persela Lamongan itu sedang tidak berada di Kota Kendari, melainkan di Kabupaten Muna.

"Saddil sudah diperiksa dua kali, kalau korban baru sekali diperiksa. Saksi-saksi juga sudah diperiksa, sekitar 4 atau 5 saksi," kata Sofyan.

Apabila Saddil terbukti bersalah, pemain berusia 21 tahun itu terancam penjara selama tujuh tahun lamanya.

"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHPidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar Sofyan.

Saddil sebelumnya juga pernah berurusan dengan kepolisian atas laporan penganiyaan kepada mantan kekasihnya.

Akan tetapi, kasus tersebut diakhiri dengan damai antara kedua pihak.

https://bola.kompas.com/read/2020/04/04/14000098/pesan-saddil-sebelum-resmi-berstatus-tersangka-kasus-pengeroyokan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke