JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Exco PSSI yang juga Ketua Asosiasi Provinsi Jawa Tengah, Johar Ling Eng, ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengaturan skor oleh Satgas Antimafia Bola bentukan kepolisian.
Johar terancam dijerat pasal penipuan dan dihukum minimal lima tahun penjara.
“Dia kena pasal penipuan dan penggelapan serta suap. Kena tindak pidana dan pencucian uang maka hukumannya lima tahun ke atas,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Selain Johar, ada dua orang lainnya yang juga sudah menjadi tersangka. Mereka adalah Anik dan Priyanto.
Johar ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, setelah mendarat dalam penerbangan dari Solo, Jateng, Kamis pagi.
Sementara itu, Anik dan Priyanto sudah ditangkap terlebih dahulu pada Senin (24/12/2018).
Priyanto ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, sedangkan Anik ditangkap di Pati, Jawa Tengah.
"Seiring dengan dua orang sudah kami lakukan penangkapan, dalam penyidikan berkembang kemudian kami temukan tersangka J (Johar) itu," ujar Argo.
Johar masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Sementara itu, Anik sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan Priyanto ditahan di Polda Jawa Tengah sebelum dibawa ke Jakarta.
"Kami sedang mendalami dari tersangka J ini (Johar) perannya apa, kemudian motifnya apa, kemudian hubungannya dengan pelaku lain seperti apa," kata Argo.
Penangkapan Johar dan dua tersangka lainnya tak lepas dari laporan pihak Persibara Banjarnegara yang merasa ditipu.
Pada acara Mata Najwa, manajemen Persibara mengungkapkan dimintai uang sekitar Rp 500 juta dari Johar bila ingin menjadi tuan rumah babak penyisihan grup Liga 3.
Bahkan, manajemen Persibara juga mengakui mereka sudah habis Rp 1,3 miliar kepada Johar.
Merasa dirugikan, manajemen Persibara akhirnya memberanikan diri melaporkan Johar ke pihak kepolisian.
https://bola.kompas.com/read/2018/12/27/19171828/kasus-pengaturan-skor-ketua-pssi-jateng-terancam-dipenjara-5-tahun