Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komdis PSSI Persilakan Persib Bandung Ajukan Banding Terkait Sanksi

KOMPAS.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mempersilakan Persib Bandung mengajukan banding jika keberatan dengan sanksi yang diterbitkan pada Selasa (2/10/2018).

Wakil Ketua Umum Komdis PSSI, Umar Husein, mengatakan Persib memang memiliki hak untuk mengajukan banding.

"Bisa, Persib silakan saja ajukan keberatan dalam format permohonan banding kepada komisi banding," kata Umar Husein dikutip dari BolaSport.com.

"Nanti komisi banding yang menilai alasannya bisa diterima atau enggak. Semua keputusan sanksi bisa dibanding," ujar Umar Husein menambahkan.

Jika Persib dinilai punya argumentasi dan bukti yang cukup, sanksi dari Komdis PSSI bisa berkurang.

"Jika nantinya dikabulkan komisi banding, keputusan komdisnya bisa berubah. Kalau enggak diterima ya tetap (sanksinya)," tutur Umar.

Persib Bandung memang telah menyatakan keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI.

Persib menilai hukuman dari Komdis PSSI tidak mencerminkan keadilan dan tidak memberikan solusi atas permasalahan yang ada.

Selain itu, Persib beranggapan setiap butir sanksi dibuat tidak berdasarkan fakta di lapangan.

Dalam 28 sanksi yang diterbitkan Komdis, sembilan hukuman dijatuhkan ke Persib Bandung.

Terdapat dua hukuman yang menurut Persib sangat memberatkan. Pertama laga kandang usiran di luar Pulau Jawa pada sisa kompetisi 2018 dan laga kandang tanpa penonton sampai setengah kompetisi musim depan.

Kedua, hukuman larangan bermain kepada tiga pemain yang semuanya adalah pemain asing. Jonatan Bauman dihukum dua laga, Ezechiel Ndouasel lima laga, dan Bojan Malisic sebanyak empat pertandingan.

Sanksi tersebut dikeluarkan Komdis PSSI mengacu kepada pertandingan Persib Bandung versus Persija Jakarta pada 23 September lalu. (Muhammad Robbani)

https://bola.kompas.com/read/2018/10/03/07450098/komdis-pssi-persilakan-persib-bandung-ajukan-banding-terkait-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke