Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Transfer Neymar, Presiden FC Barcelona Layak Dipenjara

Kompas.com - 08/11/2016, 09:58 WIB

BARCELONA, KOMPAS.com - Masalah transfer Neymar dari Santos ke FC Barcelona tidak kunjung menemui titik temu. Pengadilan Spanyol menuntut pemain berusia 24 tahun tersebut dan Presiden FC Barcelona, Josep Maria Bartomeu, hukuman penjara atas kasus transfer dari Santos pada 2013.

Neymar pindah dari Santos ke Barcelona dengan nilai transfer 88,2 juta euro atau sekitar Rp 1,2 triliun.

Namun, ketika itu, pihak FC Barcelona mengklaim bahwa Neymar ditebus dengan harga 57,1 juta euro (Rp 825 miliar).

Pihak berwenang di Spanyol menemukan bahwa FC Barcelona memberi komisi tidak kurang dari 40 juta euro (Rp 578 miliar) untuk kedua orangtua Neymar. Tujuannya, demi memuluskan transfer putra mereka pada 2011.

Karena itulah, Barcelona dan Neymar dianggap melakukan penipuan pajak dan korupsi.

Hakim Jose de la Mata yang menangani kasus tersebut mengatakan bahwa Bartomeu seharusnya dipenjara.

"Jika tujuan perjanjian tersebut adalah mengubah harga pasar pemain, dua pejabat Barcelona, Bartomeu dan Sandro Rossell (eks presiden Barcelona), layak diminta pertanggungjawaban. Mereka tahu bahwa hal tersebut ilegal," kata De La Mata.

Bartomeu membantah kata-kata De La Mata tersebut. Dia merasa bahwa praktek transfer Neymar tidak melanggar hukum.

"Kami terkejut dengan permintaan pengadilan membuka kembali kasus tersebut. Tidak ada praktek korupsi dalam pembelian Neymar. Kami akan mengajukan banding," kata juru bicara klub, Josep Vives.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com