JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono mengatakan, PSSI belum mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada klub yang menunggak gaji kepada pemain. Menurutnya, masalah tunggakan gaji tersebut sedapat mungkin diselesaikan melalui jalan damai.
"Yang melakukan mediasi, yakni PT Liga, klub, dan pemain. Ketika mediasi menemui jalan buntu, baru masuk ke PSSI. Di PSSI, sekurang-kurangnya ada dua lembaga, maksimal tiga lembaga yang akan mengurusnya," kata Joko di Kantor PSSI, Kamis (5/12/2013).
Lembaga pertama yang akan mengurus hal tersebut, kata Joko, adalah Komite Status, Alih Status, dan Urusan Pemain. Jika masalah tak teratasi di komite tersebut, menurut Joko, maka kasus sengketa akan dilanjutkan di National Dispute Resolution Chamber.
"Tapi PSSI belum punya ini karena ini erat kaitannya dengan asosiasi pemain. Adapun PSSI baru mengakui adanya APSNI (Asosiasi Pemain Sepak Bola Nasional Indonesia), baru kemarin," ujar Joko.
"Ketika ini masih tidak bisa ditaati, baru masuk ke Komisi Disiplin. Intinya, diselesaikan dulu antara liga, klub, dan pemain," lanjutnya.
Beberapa klub calon perserta ISL, yang masih memiliki tunggakan gaji pemain, antara lain Persija Jakarta, Sriwijaya FC, dan Persijap Jepara.
Khusus Persija, mereka menunggak gaji dua pemain, yaitu Bambang Pamungkas dan Leo Saputra. Dua pemain tersebut telah mengajukan gugatan perdata terhadap manajemen Persija, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Klub-klub yang masih memiliki tunggakan gaji pemain berpotensi tak diberi izin mengikuti kompetisi, mengacu pada peraturan bahwa klub harus memenuhi aspek legal, keuangan, infrastruktur, personal, dan keolahragaan.
Untuk aspek keuangan, klub harus memenuhi syarat audit keuangan musim sebelumnya, memiliki proyeksi untuk satu musim ke depan, dan berstatus tidak punya tunggakan gaji pemain.
Adapun batas akhir penyerahan berkas persyaratan tersebut adalah Kamis (5/12/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.