KOMPAS.com - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL) menjadi salah satu dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Penatapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Dirut PT LIB ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai terkait verifikasi Stadion Kanjuruhan.
Listyo Sigit mengungkapkan PT LIB kali terakhir melakukan verifikasi pada tahun 2020 dan masih ada yang perlu diperbaiki khususnya aspek keselamatan penonton.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Pihak Klub-Polisi Sudah Jadi Tersangka, Bagaimana PSSI?
Namun, PT LIB kemudian mengeluarkan verifikasi Stadion Kanjuruhan pada 2022 dengan data dua tahun sebelumnya yang artinya tanpa ada perbaikan.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," kata Listyo Sigit.
"Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ucapnya melanjutkan.
Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangkakarena melanggar pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealpaan serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Urgensi Stadion Berstandar FIFA di Indonesia
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Akhmad Hadian Lukita pun menyatakan bakal mematuhi proses hukum.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita.
Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa masih ada potensi untuk penambahan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
“Tim bakal terus bekerja maksimal seperti yang sudah saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah,” ucap Listyo Sigit.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Polisi di Sepak Bola Indonesia Tak Sesuai Regulasi FIFA
Kapolri Listyo Sigit juga sudah menjelaskan bahwa telah melakukan koordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan Tragedi Kanjuruhan.
“Tim terus bekerja dan kami akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses khususnya yang pidana,” ujar Listyo Sigit.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung atau Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur supaya prosesnya bisa berjalan,” katanya menambahkan.
Berikut 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan