KOMPAS.com - Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, yang berinisial SS, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Apa dugaan pelanggarannya?
Kepastian Security Officer, yakni SS, ditetapkan sebagai tersangka diketahui setelah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkannya dalam sesi konferensi pers pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
“Saudara SS selaku Security Officer pasal yang dilanggar 395 KUHP dan Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan,” tutur Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan SS sebagai tersangka tak lepas dari perintahnya kepada steward pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya untuk meninggalkan gerbang yang mereka jaga.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dirut PT LIB dan Panpel Arema Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Padahal, steward pertandingan seharusnya ada di pos jaganya agar bisa membukakan pintu keluar Stadion Kanjuruhan secara maksimal.
“Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” ujar Listyo Sigit Prabowo.
“Di mana sebenarnya steward sudah seharunya stand by di pint-pintu tersebut,” tutur dia lagi.
Perintah dari SS berujung fatal. Sebab, pendukung di Stadion Kanjuruhan jadi kesulitan untuk keluar stadion.
Penonton laga Arema FC vs Persebaya pun harus berdesak-desakkan hingga mengalami sesak napas.
Baca juga: BERITA FOTO - Duka Arema Duka Persebaya, Duka Malang Duka Surabaya
Lebih parahnya lagi, kondisi itu sampai menimbulkan korban jiwa. Tercatat korban meniggal dunia tragedi Kanjuruhan mencapai 131 orang, sedangkan ratusan lainnya luka-luka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.