Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi PT LIB soal Penghentian Liga 2: Lampirkan Kesepakatan Klub, Kewenangan di PSSI

Kompas.com - 15/01/2023, 11:53 WIB
Benediktus Agya Pradipta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi sepak bola Tanah Air memberikan klarifikasi terkait penghentian Liga 2 2022-2023.

Direktur Utama PT LIB Ferry Paulus menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang menghentikan kompetisi.

Menurut pernyataan Ferry Paulus, keputusan penghentian kompetisi sepenuhnya ada di tangan PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.

Dalam hal ini, Ferry Paulus mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa menyampaikan masukan kepada PSSI. 

Baca juga: Nasib Kelanjutan Liga 2 dan Liga 3 Ada di Tangan PSSI

Sebelum menyampaikan masukan, PT LIB disebut telah mengantongi kesepakatan yang tercapai dalam owner's club meeting Liga 2 2022-2023 pada 14 Desember lalu.

Kesepakatan itulah yang kemudian dijadikan pertimbangan oleh PT LIB untuk menyampaikan masukan kepada PSSI.

Dalam surat yang terlampir di laman resmi PT LIB tertulis bahwa owner's club meeting menghasilkan dua poin kesepakatan.

Kesepakatan pertama menyebut bahwa kelanjutan kompetisi Liga 2 2022-2023 dapat dilangsungkan dengan sistem sentralise/bubble/terpusat dengan pembiayaan dan tanggung jawab penyelenggaraan oleh PT LIB.

Baca juga: Keputusan Rapat Exco PSSI: Liga 1 Tanpa Degradasi, Liga 2 Dihentikan

Lalu, dalam kesepakatan kedua disebutkan bahwa apabila tidak dapat dilakukan secara sistem tersebut, owner klub Liga 2 mengusulkan agar kelanjutan pelaksanaan kompetisi Liga 2 2022-2023 ditunda sampai klub-klub siap menggelar pertandingan.

Di samping kesepakatan itu, sebagian besar klub Liga 2 disebut menyatakan keberatan kompetisi musim 2022-2023 dilanjutkan dengan mempertimbangkan faktor psikologis dan aspek komersial yang tidak dilakukan rasionalisasi oleh PT LIB.

Adapun surat yang mencantumkan kesepakatan dan pernyataan tersebut ditandatangani oleh 19 perwakilan klub Liga 2.

Surat tersebut bisa dilihat dalam rilis resmi di laman resmi PT LIB berikut ini >>> "Klarifikasi LIB tentang Penghentian Kompetisi Liga 2".

Baca juga: Dituding Sepakati Liga 2 Berhenti, Manajemen Persiba Beri Sanggahan

"Saat itu kami juga sudah menyampaikan, jika poin kedua yang diinginkan oleh klub yaitu ingin menghentikan kompetisi, LIB tidak memiliki kewenangan untuk menghentikannya. Kewenangan tersebut ada pada PSSI," kata Ferry Paulus, dikutip dari laman resmi Liga Indonesia Baru.

"Ada beberapa surat yang dikirimkan kepada LIB, termasuk beberapa surat atas nama klub masing-masing dan juga surat yang menyertakan kesepakatan bersama," imbuhnya.

"Kami kembali sampaikan bahwa surat klub yang menjadi pertimbangan kami, dan seharusnya dalam lampiran adalah 'Kesepakatan bersama owner meeting klub Liga 2' pada tanggal 14 Desember 2022," ujar Ferry Paulus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com