Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aremania Minta Penembak Gas Air Mata Dijerat Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 01/11/2022, 08:20 WIB
Suci Rahayu,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Suporter Arema FC, Aremania, menuntut para pelaku penembakan gas air mata dalam tragedi Stadion Kanjuruhan dijerat dengan pasal pembunuhan. 

Tuntutan tersebut disuarakan dalam aksi damai ketiga yang dilakukan Aremania di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022) kemarin.

Mereka merasa bahwa apa yang sudah dilakukan pelaku adalah bentuk pembunuhan. Sehingga, Aremania menilai mereka juga harus diadili dengan delik pembunuhan.

“Demi memenuhi dahaga keadilan rakyat, pemberi perintah komando dan pelaku penembakan gas air mata harus menjadi tersangka pembunuhan,” demikian bunyi tuntutan Aremania lewat seruan yang digaungkan koordinator aksi, Anwar.

Berdasarkan berkas perkara yang disampaikan penyidik Polda Jatim, para tersangka tragedi Kanjuruhan dikenai dengan pasal 359 dan 360 KUHP yang berisi mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan korban luka berat.

Baca juga: Juragan 99 Mundur dari Arema FC dan Sepak Bola Indonesia

Pasal tersebut disertai ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Aremania merasa itu tidak sepadan dengan kematian massal dalam tragedi Kanjuruhan. Sejauh ini, tragedi Kanjuruhan telah merenggut 135 korban jiwa dan melukai lebih dari 500 orang lainnya.

Hal ini yang kemudian melatarbelakangi aksi Aremania mengepung kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Mereka ingin berkas perkara hasil penyidikan pihak kepolisian yang diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikembalikan untuk kemudian dilengkapi lagi.

Salah satunya dengan menjerat para pelaku penembakan gas air mata dengan pasal pembunuhan, plus hukuman minimal 15 tahun penjara.

“Masukan/menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian tragedi Kanjuruhan,” begitu bunyi petikan tuntutan aksi.

Baca juga: Nasib Aset-aset Gilang Widya Alias Juragan 99 di Arema FC

Pasal 338 sendiri adalah pasal pembunuhan yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Ratusan suporter Arema FC, Aremania melakukan aksi menuntut pencabutan berkas yang sudah dilimpahkan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Kantor Kejati Kota Malang, Senin (31/10/2022) siang.KOMPAS.COM/SUCI RAHAYU Ratusan suporter Arema FC, Aremania melakukan aksi menuntut pencabutan berkas yang sudah dilimpahkan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Kantor Kejati Kota Malang, Senin (31/10/2022) siang.

Sedangkan pasal 340 berisi mengenai pembunuhan berencana yang berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Selain menjerat para pelaku dengan pasal pembunuhan, Aremania juga menuntut upaya pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan tidak berhenti dengan penetapan enam tersangka saja.

Mereka menuntut aparat penembak gas air mata dan rantai komandonya juga ikut diusut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persib Tatap Championship Series, Gim Internal untuk Jaga Kebugaran

Persib Tatap Championship Series, Gim Internal untuk Jaga Kebugaran

Liga Indonesia
PSG Vs Dortmund: Enrique Tebar Ancaman, Ingin Cetak 2 Gol dalam 3 Detik

PSG Vs Dortmund: Enrique Tebar Ancaman, Ingin Cetak 2 Gol dalam 3 Detik

Liga Champions
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024

Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Guinea: Garuda Muda Terus Bersiap di Tengah Kelelahan

Indonesia Vs Guinea: Garuda Muda Terus Bersiap di Tengah Kelelahan

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Guinea, Fokus STY Hadapi Tantangan Suhu, Psikologis, dan Lapangan

Indonesia Vs Guinea, Fokus STY Hadapi Tantangan Suhu, Psikologis, dan Lapangan

Timnas Indonesia
PSG Vs Dortmund, Cara Hentikan Kecepatan Kylian Mbappe...

PSG Vs Dortmund, Cara Hentikan Kecepatan Kylian Mbappe...

Liga Champions
Piala Asia U17 Putri 2024,  Tekad Claudia Scheunemann Tampil Lebih Baik Lagi

Piala Asia U17 Putri 2024, Tekad Claudia Scheunemann Tampil Lebih Baik Lagi

Timnas Indonesia
Nasib Belum Jelas meski Arema FC Tetap di Liga 1, Widodo Beri Pesan Manajemen

Nasib Belum Jelas meski Arema FC Tetap di Liga 1, Widodo Beri Pesan Manajemen

Liga Indonesia
Pemain Malaysia Faisal Halim Terancam Pensiun Dini Usai Disiram Air Keras

Pemain Malaysia Faisal Halim Terancam Pensiun Dini Usai Disiram Air Keras

Internasional
Reaksi Satoru Mochizuki Usai Timnas U17 Putri Indonesia Kalah dari Filipina

Reaksi Satoru Mochizuki Usai Timnas U17 Putri Indonesia Kalah dari Filipina

Timnas Indonesia
Kata Ricky Soebagdja soal Perjuangan dan Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia

Kata Ricky Soebagdja soal Perjuangan dan Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia

Badminton
Championship Series Bali United Vs Persib, Menggugah Tren Buruk Maung

Championship Series Bali United Vs Persib, Menggugah Tren Buruk Maung

Liga Indonesia
Indonesia Vs Guinea, STY Tanggapi Lapangan Latihan, Fokus Kondisi Pemain

Indonesia Vs Guinea, STY Tanggapi Lapangan Latihan, Fokus Kondisi Pemain

Timnas Indonesia
Rasa Syukur dan Bangga Jonatan Christie bersama Tim Piala Thomas 2024

Rasa Syukur dan Bangga Jonatan Christie bersama Tim Piala Thomas 2024

Badminton
Prediksi Skor PSG Vs Dortmund di Leg Kedua Semifinal Liga Champions

Prediksi Skor PSG Vs Dortmund di Leg Kedua Semifinal Liga Champions

Liga Champions
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com