MALANG, KOMPAS.com - Suporter Arema FC, Aremania, menuntut para pelaku penembakan gas air mata dalam tragedi Stadion Kanjuruhan dijerat dengan pasal pembunuhan.
Tuntutan tersebut disuarakan dalam aksi damai ketiga yang dilakukan Aremania di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022) kemarin.
Mereka merasa bahwa apa yang sudah dilakukan pelaku adalah bentuk pembunuhan. Sehingga, Aremania menilai mereka juga harus diadili dengan delik pembunuhan.
“Demi memenuhi dahaga keadilan rakyat, pemberi perintah komando dan pelaku penembakan gas air mata harus menjadi tersangka pembunuhan,” demikian bunyi tuntutan Aremania lewat seruan yang digaungkan koordinator aksi, Anwar.
Berdasarkan berkas perkara yang disampaikan penyidik Polda Jatim, para tersangka tragedi Kanjuruhan dikenai dengan pasal 359 dan 360 KUHP yang berisi mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan korban luka berat.
Baca juga: Juragan 99 Mundur dari Arema FC dan Sepak Bola Indonesia
Pasal tersebut disertai ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Aremania merasa itu tidak sepadan dengan kematian massal dalam tragedi Kanjuruhan. Sejauh ini, tragedi Kanjuruhan telah merenggut 135 korban jiwa dan melukai lebih dari 500 orang lainnya.
Hal ini yang kemudian melatarbelakangi aksi Aremania mengepung kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Mereka ingin berkas perkara hasil penyidikan pihak kepolisian yang diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikembalikan untuk kemudian dilengkapi lagi.
Salah satunya dengan menjerat para pelaku penembakan gas air mata dengan pasal pembunuhan, plus hukuman minimal 15 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.