KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) meminta polisi melanjutkan pengusutan kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 sampai tuntas ke akar-akarnya.
Mereka pun meminta polisi memburu oknum suporter Aremania yang dinilai menjadi provokator biang kerusuhan di dalam lapangan.
Hal itu disampaikan TGIPF dalam 11 poin rekomendasi yang diberikan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Stadion Kanjuruhan Akan Semegah Stadion Manahan dan Keamanan Berstandar FIFA
"Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain," bunyi poin ketiga rekomendasi TGIPF kepada Polri.
Tidak hanya oknum yang memancing gelombang massa, oknum-oknum yang terlibat dalam kerusuhan juga diminta untuk segera diusut tuntas.
"Suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion," bunyi lanjutan poin ketiga terkait jenis suporter provokator.
Oknum-oknum tersebut dinilai ikut bersalah karena memancing kerusuhan.
Ini yang membuat aparat keamanan memberikan respon tetapi reaksi tersebut kurang bijaksana dan berlebihan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Komisi III DPR Cermati Beragam Kemungkinan, Termasuk Judi
Akibatnya, terjadi kekacauan hebat yang berujung tragedi. Sejumlah 132 orang tewas, 596 luka ringan dan 26 orang luka berat.
TGIPF juga meminta Polri melanjutkan investigasi kepada para aparat keamanan yang bergerak di luar batas. Semuanya harus segera diusut tuntas.
"Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca-pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022," bunyi poin kedua rekomendasi TGIPF kepada Polri.
"Seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribune) yang diduga dilakukan di luar komando," bunyi lanjutannya.
Selain itu, Polri juga diminta mendalami seluruh pihak yang terlibat dalam pertandingan untuk mencari indikasi kesalahan maupun kelalaian.
Semua harus segera diungkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan," bunyi akhir poin kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.