KOMPAS.com - Timnas Indonesia besutan Shin Tae-yong akan melakoni dua laga persahabatan kontra Curacao dalam rangkaian FIFA Matchday 2022.
Laga pertama timnas Indonesia vs Curacao dijadwalkan berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Sabtu (24/9/2022) malam WIB.
Menjelang laga, PSSI selaku induk sepak bola Tanah Air memberi imbauan terkait lima benda yang tak boleh dibawa saat menyaksikan pertandingan timnas Indonesia vs Curacao di Stadion GBLA.
Dalam imbauannya, PSSI berfokus pada benda-benda yang berpotensi mengakibatkan nyala api.
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Curacao, Laga Pertama Malam Ini
Adapun benda-benda yang dimaksud adalah cerawat atau suar, bom asap, korek apik, rokok, dan petasan.
PSSI melarang kelima benda tersebut untuk menjaga keselamatan antarpenonton dan kenyamanan pemain di lapangan.
"Cerawat/suar, bom asap, kembang api, dan benda serupa lainnya dilarang dari semua pertandingan kami," tulis PSSI.
"Ayo, kita jaga bersama keamanan dan kenyamanan pertandingan hari ini agar dapat menciptakan suasana yang nyaman bagi kita semua," demikian imbauan PSSI kepada para penonton yang akan menyaksikan langsung laga Indonesia vs Curacao di Stadion GBLA.
??? Cerawat/suar, bom asap, kembang api, dan benda serupa lainnya dilarang dari semua pertandingan kami.
Ayo, kita jaga bersama keamanan dan kenyamanan pertandingan hari ini agar dapat menciptakan suasana yang nyaman bagi kita semua.#KitaGaruda #MeraihImpian #TimnasDay pic.twitter.com/8nu22bFqvK
— PSSI (@PSSI) September 24, 2022
Baca juga: Indonesia Vs Curacao: Belajar Banyak dari Peringkat Tinggi di FIFA
Flare atau cerawat yang menyala di stadion merupakan pesoalan serius dalam pertandingan sepak bola.
Sejumlah konfederasi sepak bola regional, termasuk AFC sudah mengatur terkait hukuman yang akan diberikan jika ada flare menyala di stadion.
AFC akan melihat tuan rumah penyelenggara gagal memenuhi tanggung jawab terkait organisasi pertandingan jika ada flare yang menyala.
Peraturan itu tertuang dalam kode disiplin dan etik AFC pasal 64 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap anggota asosiasi atau klub yang gagal memenuhi kewajibannya terkait dengan organisasi pertandingan dinilai melakukan pelanggaran."
Baca juga: Shin Tae-yong: Sudahilah Menyalakan Petasan dan Flare di Stadion
Dalam kode disiplin dan etik AFC juga dijelaskan bahwa setiap perangkat pembakar atau kembang api, termasuk flare, yang menyala di tengah pertandingan bernilai masing-masing 5.000 dollar AS (setara Rp 74 juta).
Artinya, nominal 5.000 dollar itu akan dikalikan sesuai jumlah perangkat pembakar atau kembang api yang menyala.
Lalu, jumlah perkalian itulah yang kemudian akan dikenakan kepada pihak penyelenggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.