"Masih ada dua orang yang kami kejar, satu orang pelaku copet dan satu orang penadah," ujarnya menjelaskan.
Baca juga: Hasil Arema FC Vs Persija 0-1, Macan Kemayoran Putus Tren Buruk di Malang
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya puluhan buah ponsel, uang mencapai jutaan rupiah, dan 2 buah sepeda motor yang menjadi sarana melakukan pencopetan.
"Kerugian materiel dari aksi pelaku ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah," ujar AKP Dony K Bara'langi menjelaskan.
Atas perbuatan para pelaku itu, polisi mengancam pencopet dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Untuk pencopet ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan penadah ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau 4 tahun penjara," katanya mengakhiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.